Sejarah ujian nasional di Indonesia mencatat beberapa kali perubahan yang tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang juga mengalami perubahan. Evaluasi dan penyempurnaan ujian terus dilakukan untuk menggambarkan tingkat pencapaian keseluruhan sistem pendidikan.
Dalam pelaksanaan ujian nasional, sistem ujian akhir tidak pernah lepas dari evaluasi dan penyempurnaan dari pejabat Pemerintahan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia yang memiliki peran dalam hal penyelenggaraan ujian nasional sehingga mempengaruhi penggunaan sistem ujian yang dianggap sesuai pada saat itu.
[iklan]
Ujian nasional diberlakukan di Indonesia mulai tahun 1950 dan telah beberapa kali berganti sistem dan format ujian. Berikut sejarah perjalanan ujian nasional Indonesia.
- Periode 1950 – 1965
Pada periode ini, ujian nasional disebut dengan Ujian Penghabisan. Materi ujian dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, Dan Kebudayaan menerapkan format ujian yaitu seluruh soal dikerjakan dalam bentuk esai atau isian. Hasil ujian diperiksa di pusat rayon yang telah ditentukan.
- Periode 1965 – 1971
Pada periode ini, ujian nasional disebut dengan Ujian Negara. Waktu dan materi ujian ditentukan oleh pemerintah pusat. Bahan ujian adalah seluruh mata pelajaran. Artinya materi yang diuji adalah semua mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa didik.
- Periode 1972 – 1979
Pada periode ini, pemerintah pusat hanya menyusun pedoman dan panduan ujian nasional yang bersifat umum. Penyelenggaraan ujian nasional dilakukan oleh masing-masing sekolah atau atau sekelompok sekolah dengan waktu dan materi yang dapat disesuaikan. Dengan demikian materi dan hasil ujian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok.
- Periode 1980 – 2001
Pada periode ini, ujian nasional disebut dengan EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) dan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir). Kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai EBTANAS yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat dan EBTA yang dikoordinasi oleh pemerintah daerah serta ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor. Pada periode ini dikenal dengan DANEM (daftar nilai ebtanas murni) yaitu hasil nilai ebtanas apa adanya. Namun kelulusan berdasarkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan meskipun ada siswa yang mendapat nilai dibawah tiga pada mata pelajaran tertentu.
- Periode 2002 – 2004
Pada periode ini, ujian nasional disebut dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) menggantikan Ebtanas. Standar kelulusan UAN setiap tahun berbeda-beda.
- Pada UAN 2002 kelulusan ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
- Pada UAN 2003 standar kelulusan adalah 3.01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak dapat mengangkat nilai UAN. Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya.
- Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal. Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus. Namun setelah mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.
- Periode 2005 – 2012
- Pada periode ini, ujian nasional disebut dengan Ujian Nasional (UN) menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN). Standar kelulusan Ujian Nasional (UN) setiap tahun juga berbeda.
- Pada UN 2005 minimal nilai untuk setiap mata pelajaran adalah 4.25.
- Pada UN 2005 ini para siswa yang belum lulus pada tahap I boleh mengikuti UN tahap II hanya untuk mata pelajaran yang belum lulus.
- Pada UN 2006 standar kelulusan minimal adalah 4.25 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan dan rata-rata nilai harus lebih dari 4.50 dan tidak ada ujian ulang.
- Pada UN 2007 ini tidak ada ujian ulang. Dan bagi yang tidak lulus disarankan untuk mengambil paket c untuk meneruskan pendidikan atau mengulang UN tahun depan.
- Pada UN 2008 mata pelajaran yang diujikan lebih banyak dari yang semula tiga, pada tahun ini menjadi
- Pada UN 2009 standar untuk mencapai kelulusan, nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang di-UN-kan, dengan nilai minimal 4.00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya.
- Pada UN 2010 standar kelulusannya adalah, memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4.0 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktek kejuruan minimal 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
- Pada UN 2011 dan 2012 Nilai kelulusan siswa masih tetap yaitu 5,5. Begitu juga soal tetap dibagi dalam enam macam paket, yakni lima soal utama dan satu cadangan bila ada soal tak lengkap atau rusak.
- Periode 2014
Ujian Nasional Berbasis Komputer Mulai dilaksanakan
- Periode 2015 – 2019
Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan.
Di akhir tahun 2019, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru berencana Ujian Nasional ditiadakan. Ini masih menjadi perdebatan dari kalangan akademis, sejumlah praktisi pendidikan mengatakan keputusan ini terlalu terburu-buru.