Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » PSBB Transisi di Jakarta
    Berita Terkini

    PSBB Transisi di Jakarta

    7 Juni 2020Tidak ada komentar4 Mins Read7 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    gubernur dki jakarta
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19. Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi. Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.

    Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19.

    [iklan]

    Anies juga memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini. Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.

    Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlah tempat-tempat yang diadakan pelonggaran :

    1. Rumah ibadah – 5 Juni 2020
    2. Perkantoran – 8 Juni 2020
    3. Rumah makan mandiri – 8 Juni 2020
    4. Perindustrian – 8 Juni 2020
    5. Pergudangan – 8 Juni 2020
    6. Pertokoan/ritel/showroom mandiri – 8 Juni 2020
    7. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI – 13-14 Juni 2020
    8. Mal dan pasar non-pangan – 15 Juni 2020
    9. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung) – 8 Juni 2020
    10. Taman rekreasi indoor-outdoor – 20-21 Juni 2020
    11. Kebun binatang – 20-21 Juni 2020
    12. Fasilitas olahraga outdoor – 5 Juni 2020
    13. Museum, galeri – 8 Juni 2020
    14. Perpustakaan – 8 Juni 2020
    15. Taman, RPTRA – 13-14 Juni 2020
    16. Pantai – 13-14 Juni 2020
    17. Ojek boleh angkut penumpang – 8 Juni 2020

    Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

    Sanksi tetap berlaku Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI. Anies mengatakan Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000. Anies pun menghibau masyarakat untuk disiplin dan beraktivitas dengan mengikuti protokol kesehatan, agar lonjakan kasus tidak akan kembali terjadi. Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini.

    Ada sejumlah protokol yang harus diterapkan warga, yaitu:

    Protokol di luar rumah

    1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
    2. Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau bugar.
    3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas
    4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
    5. Jaga jarak aman 1 meter antar orang lain
    6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin
    7. Menerapkan etika batuk dan bersin
    8. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

    Protokol di rumah

    1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
    2. Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
    3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

    Protokol pergerakan penduduk

    1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.
    2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
    3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang lain
    4. Kendaraan umum non-massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
    5. Pendidikan Belajar -mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
    6. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
    7. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

    Protokol aktivitas sosial dan ekonomi

    1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
    2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
    3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

    Protokol tempat kerja

    1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
    2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam). Itu untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30). (red/07/06/2020)

    Anies Baswedan gubernur dki jakarta PSBB di Jakarta
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleIsyarat dari Sepotong Surat
    Next Article Tradisi Beksi, Perpaduan antara Olahraga, Seni dan Religi

    Postingan Terkait

    Pas Lebaran 2026, Reuni SDN Jajag Lor Kali, Juga Oke…

    18 April 2026

    Puisi dan Cerpen Terpilih mbludus.com Tahun 2026

    29 Maret 2026

    Puisintaksis dan Manusia Algoritma: Ketika Peluncuran Buku Menjadi Peristiwa Ontologis

    21 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Revolusi Kue Modern di Era Digital: dari Dapur Rumahan Menjadi Industri Kreatif Bernilai Jutaan

    18 Mei 20263 Views

    Puisi-Puisi Wyaz Ibn Sinentang

    10 Mei 202621 Views

    Dari Desa Gandoang untuk Dunia: Menjaga Makna Budaya dalam Tradisi Ngasa

    9 Mei 20266 Views

    Menikmati Panjat Tebing Puisi Penyair Darmanto Jatman “Memandang Padang Alang-Alang Pada Suatu Malam”

    9 Mei 202661 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (80)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (190)
    • Sains (51)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (167)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (99)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.