Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19. Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi. Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.
Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19.
[iklan]
Anies juga memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini. Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.
Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlah tempat-tempat yang diadakan pelonggaran :
- Rumah ibadah – 5 Juni 2020
- Perkantoran – 8 Juni 2020
- Rumah makan mandiri – 8 Juni 2020
- Perindustrian – 8 Juni 2020
- Pergudangan – 8 Juni 2020
- Pertokoan/ritel/showroom mandiri – 8 Juni 2020
- Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI – 13-14 Juni 2020
- Mal dan pasar non-pangan – 15 Juni 2020
- Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung) – 8 Juni 2020
- Taman rekreasi indoor-outdoor – 20-21 Juni 2020
- Kebun binatang – 20-21 Juni 2020
- Fasilitas olahraga outdoor – 5 Juni 2020
- Museum, galeri – 8 Juni 2020
- Perpustakaan – 8 Juni 2020
- Taman, RPTRA – 13-14 Juni 2020
- Pantai – 13-14 Juni 2020
- Ojek boleh angkut penumpang – 8 Juni 2020
Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.
Sanksi tetap berlaku Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI. Anies mengatakan Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000. Anies pun menghibau masyarakat untuk disiplin dan beraktivitas dengan mengikuti protokol kesehatan, agar lonjakan kasus tidak akan kembali terjadi. Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini.
Ada sejumlah protokol yang harus diterapkan warga, yaitu:
Protokol di luar rumah
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau bugar.
- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 meter antar orang lain
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di rumah
- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
- Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol pergerakan penduduk
- Utamakan jalan kaki dan sepeda.
- Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang lain
- Kendaraan umum non-massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
- Pendidikan Belajar -mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
- Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam). Itu untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30). (red/07/06/2020)