Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » Positif Corona Mencapai 4000 lebih di Indonesia
    Berita Terkini

    Positif Corona Mencapai 4000 lebih di Indonesia

    12 April 2020Updated:12 April 2020Tidak ada komentar2 Mins Read7 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Minggu (12/4) mencapai 4.241 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 373 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah menjadi 359 orang.

    Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan per Minggu ini terjadi penambahan sebanyak 399 pasien positif dibandingkan hari sebelumnya.

    Pada laporan per Sabtu (11/4), jumlah pasien positif corona tercatat ada 3.842 orang. Dari jumlah itu, 327 orang meninggal dunia dan 286 pasien dinyatakan sembuh.

    [iklan]

    Dalam mengurangi penyebaran virus corona, sejumlah daerah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Setelah DKI Jakarta memberlakukan PSBB pada 10 April 2020. Bogor, Depok, dan Bekasi juga telah disiagakan status yang sama mulai pekan depan.

    Sejak ditetapkan hingga 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan sejumlah aturan pergerakan orang per orang, melakukan pembatasan dan operasional angkutan umum, hingga melarang ojek mengangkut penumpang.

    Akan tetapi, Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

    Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Selain itu, anjuran untuk selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menjaga jarak ditekankan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk mencegah penularan virus. (red.12/04/2020).

    Corona

    corona di indonesia covid 19 pasien corona di indonesia
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticlePerempuan yang Membenci Matahari
    Next Article Mantra Dalam Kebudayaan Sunda

    Postingan Terkait

    Membaca ‘Rahasia Tanda’ di Universitas Pancasakti Tegal

    29 Oktober 2025

    Barkanli OP Melahirkan Beragam Juara Memancing

    14 Mei 2025

    Aminur Rahman, Penyair Multi Talenta Bangladesh akan Ikut Demo Masak Bersama Chef Dr Liza Zainol dari Malaysia

    9 April 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Burung dan Masjid—Dunia Alam dan Dunia Ibadah

    9 Desember 20252 Views

    Puisi yang Segar untuk Mesin-Mesin Lapar

    3 Desember 202514 Views

    Ketika Bahasa Tegal Hampir Padam, Sastra Tegalan Menyalakan Api

    2 Desember 202510 Views

    Jika Cinta Datang: Tunduk dan Menyerahlah

    1 Desember 202510 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (206)
    • Bisnis (7)
    • Buku (83)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (158)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (77)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (187)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (22)
    • Sosial Politik (29)
    • Sosialita (142)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.