KKN

Abah Yoyok

Di masa Orde Baru, masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia tahun 1965-1998 (35 tahun), konon kabarnya ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun perkembangan ekonomi ini terjadi seiring sejalan dengan  praktek korupsi yang merajalela secara berjamaah.

[iklan]

Di era Orde Baru inilah dikenal istilah KKN. Ada 2 jenis KKN yang berkonotasi positip dan negatip. KKN yang positip adalah Kuliah Kerja Nyata, yaitu tahap akhir bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan masa perkuliahannya. KKN yang berkonotasi negatip adalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme,  yaitu perilaku tak terpuji atau curang untuk mendapatkan kesenangan pribadi atau kelompok.

Hati-hati, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ini adalah semacam virus atau penyakit yang mudah menyerang setiap hati nurani karena enak dan menyenangkan. Karena agar kita tak mudah ketularan dengan penyakit KKN yang jelas dilarang oleh agama dan dimusuhi oleh masyarakat tersebut, ada baiknya kita mengenal apa sih itu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pengertian Korupsi

Secara umum, Korupsi atau Rasuah adalah suatu perbuatan, tindakan, atau penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok. Sedangkan menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Korupsi adalah: tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan  dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Secara etimologis istilah ‘korupsi’ berasal dari bahasa Latin, yaitu ‘corruptio’ atau ‘corruptus’ yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Korupsi sebagai perbuatan tak terpuji namun banyak disenangi ini, di Indonesia sudah ada sejak jaman Orde Lama, yaitu di jaman pemerintahan Presiden Sukarno yang punya Kabinet 100 Mentri. Di jaman Orde Baru, korupsi semakin canggih dan tak bisa hilang sampai di era Reformasi sekarang ini. Banyak orang bilang kalau Korupsi sudah menjadi budaya di negeri tercinta ini. Naudzubilahi min dzalik. Amit-amit jabang bayi.

Sebagai perbuatan yang tak terpuji karena merugikan masyarakat dan negara dengan cara yang curang, korupsi ada berbagai macam bentuk dan model, antara lain:

  1. Suap atau Penyuapan, yaitu suatu tindakan memberi uang dari seseorang atau kelompok kepada pihak lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
  2. Penggelapan, yaitu suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber dana orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Misalnya: Faktur fiktip, kwitansi kosong, markup biaya perjalanan dinas, dsb.
  3. Perbuatan Curang, yaitu tindak kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya: Penggelapan uang kas dengan cara mengundur waktu pencatatan penerimaan kas, manifulasi informasi dan fakta utk kepentingan tertentu, dsb.
  4. Pemerasan, yaitu tindak tak terpuji dari seseorang atau kelompok dengan melakukan ancaman kepada pihak lain untuk mendapatkan uang, barang, jasa atau sesuatu yang diinginkan dari pihak yang diancam. Misalnya: ancaman akan merusak properti bila tak memberi uang keamanan, ancaman untuk merusak reputasi atau nama baik seseorang, dsb.
  5. Pilih Kasih, yaitu suatu tindakan yang sifatnya memihak atau berat sebelah. Adalah semacam penyalah gunaan wewenang atau kekuasaan dalam memilih seseorang atau golongan untuk kepentingan pribadi. Contohnya: memilih pemenang tender proyek, menaikan pangkat, memilih calon penerima bantuan yang disukai, dsb.

Kolusi

Secara umum, Kolusi adalah persekongkolan, mufakat/kesepakatan rahasia, atau kerjasama illegal dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelican agar urusan menjadi lancar. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kolusi adalah: kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji, persekongkolan yang terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah. Sedangkan menurut UU RI nomor 28 tahun 1999 pasal 1, pengertian kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan atau negara. Kolusi ini bisa saja terjadi di Pemerintahan, Pendidikan, dan masyarakat.

Contoh perbuatan yang mengarah pada tindak Kolusi, misalnya: Menyuap instansi pemerintah agar seseorang bisa diterima sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyuap guru agar nilai rapor murid menjadi lebih baik, menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih kecil, dsb.

Nepotisme

Menurut KBBI, nepotisme adalah: perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan  kepada kerabat dekat, cenderung untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, atau  tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Sejak jaman Orde Baru, nepotisme ini masih saja terus berlangsung. Macam-macam modelnya, antara lain:

  1. Pejabat penting di pemerintahan memilih anggota keluarganya sebagai kepala dinas atau jabatan tinggi lainnya walaupun ada orang lain yang lebih mampu dan berhak.
  2. Seorang manajer perusahaan menaikkan gaji atau memberikan jabatan penting kepada seseorang bukan karena prestasi atau kemampuannya, tapi karena adanya hubungan keluarga atau kedekatan.
  3. Pejabat pemerintahan memenangkan tender proyek pemerintahan kepada perusahaan tertentu karena adanya hubungan keluarga atau kerabat dekat.

(dihimpun dari berbagai sumber)
sumber gambar: https://www.google.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *