Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Pendidikan » Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
    Pendidikan

    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

    15 Juni 2019Updated:13 November 2019Tidak ada komentar4 Mins Read137 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    KKN

    Abah Yoyok

    Di masa Orde Baru, masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia tahun 1965-1998 (35 tahun), konon kabarnya ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun perkembangan ekonomi ini terjadi seiring sejalan dengan  praktek korupsi yang merajalela secara berjamaah.

    [iklan]

    Di era Orde Baru inilah dikenal istilah KKN. Ada 2 jenis KKN yang berkonotasi positip dan negatip. KKN yang positip adalah Kuliah Kerja Nyata, yaitu tahap akhir bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan masa perkuliahannya. KKN yang berkonotasi negatip adalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme,  yaitu perilaku tak terpuji atau curang untuk mendapatkan kesenangan pribadi atau kelompok.

    Hati-hati, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ini adalah semacam virus atau penyakit yang mudah menyerang setiap hati nurani karena enak dan menyenangkan. Karena agar kita tak mudah ketularan dengan penyakit KKN yang jelas dilarang oleh agama dan dimusuhi oleh masyarakat tersebut, ada baiknya kita mengenal apa sih itu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Pengertian Korupsi

    Secara umum, Korupsi atau Rasuah adalah suatu perbuatan, tindakan, atau penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok. Sedangkan menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Korupsi adalah: tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan  dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Secara etimologis istilah ‘korupsi’ berasal dari bahasa Latin, yaitu ‘corruptio’ atau ‘corruptus’ yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Korupsi sebagai perbuatan tak terpuji namun banyak disenangi ini, di Indonesia sudah ada sejak jaman Orde Lama, yaitu di jaman pemerintahan Presiden Sukarno yang punya Kabinet 100 Mentri. Di jaman Orde Baru, korupsi semakin canggih dan tak bisa hilang sampai di era Reformasi sekarang ini. Banyak orang bilang kalau Korupsi sudah menjadi budaya di negeri tercinta ini. Naudzubilahi min dzalik. Amit-amit jabang bayi.

    Sebagai perbuatan yang tak terpuji karena merugikan masyarakat dan negara dengan cara yang curang, korupsi ada berbagai macam bentuk dan model, antara lain:

    1. Suap atau Penyuapan, yaitu suatu tindakan memberi uang dari seseorang atau kelompok kepada pihak lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
    2. Penggelapan, yaitu suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber dana orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Misalnya: Faktur fiktip, kwitansi kosong, markup biaya perjalanan dinas, dsb.
    3. Perbuatan Curang, yaitu tindak kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya: Penggelapan uang kas dengan cara mengundur waktu pencatatan penerimaan kas, manifulasi informasi dan fakta utk kepentingan tertentu, dsb.
    4. Pemerasan, yaitu tindak tak terpuji dari seseorang atau kelompok dengan melakukan ancaman kepada pihak lain untuk mendapatkan uang, barang, jasa atau sesuatu yang diinginkan dari pihak yang diancam. Misalnya: ancaman akan merusak properti bila tak memberi uang keamanan, ancaman untuk merusak reputasi atau nama baik seseorang, dsb.
    5. Pilih Kasih, yaitu suatu tindakan yang sifatnya memihak atau berat sebelah. Adalah semacam penyalah gunaan wewenang atau kekuasaan dalam memilih seseorang atau golongan untuk kepentingan pribadi. Contohnya: memilih pemenang tender proyek, menaikan pangkat, memilih calon penerima bantuan yang disukai, dsb.

    Kolusi

    Secara umum, Kolusi adalah persekongkolan, mufakat/kesepakatan rahasia, atau kerjasama illegal dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelican agar urusan menjadi lancar. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kolusi adalah: kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji, persekongkolan yang terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah. Sedangkan menurut UU RI nomor 28 tahun 1999 pasal 1, pengertian kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan atau negara. Kolusi ini bisa saja terjadi di Pemerintahan, Pendidikan, dan masyarakat.

    Contoh perbuatan yang mengarah pada tindak Kolusi, misalnya: Menyuap instansi pemerintah agar seseorang bisa diterima sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyuap guru agar nilai rapor murid menjadi lebih baik, menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih kecil, dsb.

    Nepotisme

    Menurut KBBI, nepotisme adalah: perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan  kepada kerabat dekat, cenderung untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, atau  tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

    Sejak jaman Orde Baru, nepotisme ini masih saja terus berlangsung. Macam-macam modelnya, antara lain:

    1. Pejabat penting di pemerintahan memilih anggota keluarganya sebagai kepala dinas atau jabatan tinggi lainnya walaupun ada orang lain yang lebih mampu dan berhak.
    2. Seorang manajer perusahaan menaikkan gaji atau memberikan jabatan penting kepada seseorang bukan karena prestasi atau kemampuannya, tapi karena adanya hubungan keluarga atau kedekatan.
    3. Pejabat pemerintahan memenangkan tender proyek pemerintahan kepada perusahaan tertentu karena adanya hubungan keluarga atau kerabat dekat.

    (dihimpun dari berbagai sumber)
    sumber gambar: https://www.google.com

    Kolusi Korupsi Nepotisme Pelajaran KKN
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticlePuisi-Puisi Ay Ka
    Next Article Syair Mainan Anak-Anak Jaman Baheula

    Postingan Terkait

    Membaca Peta Jalan Pemikiran Gus Dur: Catatan dari Esai Republik Bumi di Surga

    31 Mei 2025

    Bahasa Indonesia sebagai Alat Komunikasi dan Persatuan Bangsa

    23 Oktober 2024

    Perkembangan Bahasa Indonesia di Era Digital

    23 Oktober 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Situ Bagendit: Danau Melegenda di Banyuresmi, Garut

    30 April 20263 Views

    Inspirasi Iptek Di Dalam Bismillah

    29 April 20267 Views

    Kolam Renang “Bukit Lumpang” Menjadi Destinasi Warga Lokal

    27 April 20269 Views

    Situs Ziarah KH. Abdul Hanan Babakan Ciwaringin Cirebon

    27 April 20266 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (79)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (189)
    • Sains (51)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (163)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.