Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Buku » Kebersamaan dalam Keberagaman Agama dan Budaya dari Novel Hujan Bulan Juni
    Buku

    Kebersamaan dalam Keberagaman Agama dan Budaya dari Novel Hujan Bulan Juni

    2 Juni 2026Tidak ada komentar9 Mins Read0 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Oleh Yeti Nurzairoh
    (Mahasiswa ISIF Cirebon)

    Novel Hujan Bulan Juni merupakan salah satu novel populer karya Sapardi Djoko Damono. Beliau adalah seorang pujangga kebangsaan Indonesia yang lahir di Surakarta. Kesibukannya selain menjadi seorang sastrawan, ia merupakan dosen di Fakultas Sastra Universitas Indonesia periode 1995-1999, ia juga diangkat menjadi guru besar dan ditunjuk menjadi dekan Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Selepas Purnatugas sebagai dosen di UI pada tahun 2005, ia mengajar di Sekolah Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta sambil tetap menulis fiksi dan non-fiksi. Beliau wafat diusia 80 tahun pada tanggal 19 Juli 2020 di Kota Tanggerang Selatan, Banten.

    Dalam cerita novelnya Bapak Sapardi Djoko Jamono berusaha menceritakan dua budaya berbeda yang ada di Indonesia, yakni budaya Jawa dan budaya Minahasa yang saling bertoleransi. Perbedaan ini merupakan bentuk keberagaman yang unik yang ada di Indonesia. Tokoh utama yang diceritakan dalam novel ini adalah dua orang mahasiswa yaitu, Pingkan seorang gadis keturunan campuran jawa dan minahasa yang beragama non-Islam dan Sarwono pemuda Islam dari tanah jawa. Mereka yang berbeda agama dan budaya ini dapat menjalin hubungan pertemanan dengan baik. Tidak hanya dengan Pingkan saja, Sarwono juga berteman baik dengan kakak Pingkan, yang bernama Toar, sejak SMA, sebagaimana yang diceritakan dalam novel di halaman 16, bahwa:

    “Sepasang lelaki yang nyekingkring itu sekolahnya sama, sahabatnya juga sama, yakno Toar si Menado. Sama-sama suka diam-diam mampir ke rumah Toar, siapa tahu bisa ketemu adiknya. Tidak perlulah diceritakan disini ketika tanpa direncanakan-tentu saja-keduanya bertemu di rumah Toar. Lepas SMA Sarwono nekat sekolah di Jakarta, Budiman tetap di Solo jadi wartawan. Ia merasa bisa ‘mendapatkan’ adik Toar karena tetap di satu kota, tetapi bayangannya menguap ketika ternyata Pingkan disuruh keluarganya sekolah di Jakarta saja.”

    Sikap hubungan pertemanan mereka mencerminkan nilai semboyan negara Indonesia yaitu, “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti “berbeda-beda tapi tetap satu jua” yang mencerminkan segala bentuk keberagaman yang ada di Indonesia saat ini. Keberagaman ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia sekaligus mencerminkan semangat persatuan masyarakat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara multikultural. Perbedaan suku, budaya dan agama adalah bukti keanekaragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia.

    Menurut Muhammad Afif Luthfi (2025) kehidupan masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural merupakan kekayaan sekaligus tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas sosial, polotik, dan keagaman. Indonesia sebagai negara yang multikultural memiliki potensi besar untuk merajut harmoni, namun di sisi lain juga sangat rentan terhadap konflik yang berakar pada perbedaan identitas.

    Kebersamaan dalam keberagam merupakan bentuk hasil dari prinsip sikap saling moderat. Menurut Rabiatul Adawiah (2020) dalam tulisanya yang berjudul Islam dan Moderasi Beragama di salah satu artikel web UIN Antasari Banjarmasin menyatakan bahwa kata moderasi berasal dari bahasa latin “moderatio” yang artinya ke-sedang-an, tidak lebih dan tidak kurang, dalam bahasa Inggris “moderation” yang artinya sikap sederhana atau sikap sedang, dan dalam bahasa Arab “wasath” atau “wasathiyah” yang artinya tengah-tengah, adil, sepadan dan tidak berlebihan. Dengan demikian moderasi dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap dan perilaku memilih jalan tengah, berusaha adil dan berimbang serta tidak berlebih-lebihan.

    Menurut Mahfud Efendi, M.Pd.I (2025) dalam bukunya yang berjudul Multikulturalisme dan Moderasi Beragama menjelaskan bahwa konsep moderasi bukanlah hal baru dalam khazanah Islam. Sejak awal, Islam telah menegaskan prinsip ummatan wasathan (umat pertengahan) sebagaimana yang tertuang dalam Q.S Al-Baqarah: 143. Prinsip ini menjadi fondasi umat Islam untuk bersikap seimbang, adil dan tidak berlebihan terutama dalam hal agama. Moderasi dalam Islam berarti menghindari dua sikap ekstrim, yaitu sikap berlebihan dan mengabaikan. Konsep ini kemudian menjadi fondasi bagi setiap manusia agar bersikap toleran, adil, seimbang, serta inklusif yang menjadi ciri khas Islam sebagai agama yang rahmatan lil-‘alamin. Di sisi lain sikap toleransi antar sesama terutama terhadap individu yang berbeda identitas juga diatur dalam hukum Indonesia. Dalam UU No. 40 tahun 2028 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis melarang segala bentuk tindakan diskriminasi, pembedaan, pengucilan atau pembatasan berdasarkan ras dan etnis.

    Dalam ajaran islam diperbolehkan bergaul, berteman dan bermuamalah dengan non-muslim, dengan tetap mempertahankan keyakinan agama masing-masing. Sebagaimana yang tertuang dalam Q.S Al-Mumtahanah: 8, yang berbunyi:

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

    Seorang muslim hendaklah berbuat baik dan adil kepada sesama manusia termasuk kepada mereka yang bukan muslim, selama mereka tidak melakukan permusuhan dan membenci Islam.

    Hubungan pertemanan Pingkan dan Sarwono sangatlah baik, bagi Pingkan meskipun mereka berbeda agama, namun menjaga pertemanan adalah hal utama. Seperti yang dilakukan oleh Pingkan yang senantiasa dengan ringan hati mengingatkan Sarwono ketika sudah masuk waktu baginya untuk melaksanakan ibadah salat. Seperti kutipan cerita dalam novel di halaman 74, yang menceritakan bahwa:

    Pingkan melihat jam tangannya, mendadak bilang, “Sar ini kan dah jam setengah 12, Jumat. Pergi sana kamu ke Masjid Gedhe. Nanti telat lho. Yen kowe telat, dongamu ora bakal ditampa. Naik becak yang tadi dipakai aja, biar cepat.”

    Begitu juga dengan Sarwono, ia senantiasa bersedia menemani keluarga Pingkan, rombongan Pelenkahu, Menado untuk berkeliling ke Keraton Kasunanan.

    Kisah cerita pertemanan mereka yang begitu dekat dan harmonis, lambat waktu menumbuhkan bibit cinta di antara keduanya. Kisah cinta yang mereka jalin serasa makin serius ketika keduanya telah mendapatkan restu dari kedua belah pihak orang tua. Sarwono sangat gembira karrena telah mendapatkan restu dari Bu Pelenkahu, Ibu Pingkan, sebagaimana yang dicerikatan dalam novel di halaman 86:

    Apa yang ditafsirkan oleh Sarwono rupanya mendekati kenyataan ketika Bu Pelenkahu bertanya apakah ia benar-benar mencintai Pingkan, seperti yang beberapa kali dikatakan oleh anak gadisnya itu.
    “Apa kamu benar-benar ingin mengawininya, Sar?” Pertanyaan itu diucapkan dengan lugas sehingga yang ditanya tampak seperti terpesona.
    “Iya Bu benar,” katanya dengan lugas juga.
    Ditatapnya mata Sarwono, dalam-dalam, semakin dalam, dan semakin dalam lagi.
    “Kamu menantuku, Matindas.”
    Sarwono diam lagi beberapa detik, lalu mencium tangan Bu Pelenkahu. Ia harus segera melaporkan segalanya kepada keluarganya.

    Selain itu kedua orang tua Sarwono juga merestui niat baik anaknya itu. Bagi mereka memilih calon istri harus yang baik perilakunya dan bisa memahami keadaan anaknya itu. Sebagaimana yang ada dalam cerita di halaman 89 yang menuangkan percakapan antara Sarwono dan Bapaknya:

    “Jadi, bagaimana menurut Bapak?”
    “Sar, jangna pengung gitu. Ya kamu mikir sendiri, kok tanya Bapak?”
    “Lha Bapak bilang kalau dia begini-begitu gimana.”
    “Lha menurutmu, dheweke blendra-blendre apa ora?”
    “Nggih mbonten to, Pak.”
    “Kalau mbonten ya sudah, kan kamu yang tahu.”
    “Bapak ini gimana, to?”
    “Lha kok malah tanya. Aku ora opo-opo, sing arep opo-opo rak kowe.”
    Sarwono menutupi mulut dengan dua belah tangannya menahan tawa, memandang ke arah ibunya.
    “Karepku ngene, lho Sar. Kowe rak bocah ontang-anting, yen milih bojo sing ngati-ati supaya tembe mburine ora ngrusuhi aku lan ibumu,” kata ayahnya.
    Sarwono manggut-manggut karena tidak tahu harus lapor apalagi.

    Meskipun kedua orang tua Pingkan dan Sarwono tidak melarang mereka untuk menikah, namun bagaimana menurut hukum budaya dan agama masing-masing?

    Hukum pernikahan beda agama menurut Islam adalah baik Wanita maupun laki-laki dilarang atau tidak diperbolehkan menikah dengan yang tidak beragama islam. Sebagaimana yang tertuang dalam Q.S Al-Baqarah: 221 yang menerangkan larangan untuk menikahi orang musyrik sampai mereka beriman. Selain itu menurut fatwa MUI 4/2005 dalam web https://mui.or.id/ juga menegaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram atau tidak sah

    Ahmadi Hasanuddin, dkk (2013) dalam jurnalnya menjelaskan meskipun pada dasarnya pernikahan adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan laki-laki hak memiliki penggunaan faraj wanita dan seluruh tubuhnya untuk berhubungan badan atau sesuatu yang hanya berurusan dengan duniawi, akan tetapi dalam Islam perkawinan tidak hanya mengatur aspek biologis semata, melainkan mengatur juga persoalan psikologis, sosiologis dan teologis. Karena di dalam pernikahan terdapat pertanggungjawaban seorang laki-laki terhadap istri dan anak, masyarakat bahkan kepada Allah SWT.

    Selain agama Islam, lima agama yang diakui di Indonesia memiliki aturan tersendiri terkait dengan pernikahan beda agama. Agama Kristen/Protestan memperbolehkan pernikahan beda agama dengan menyerahkan kepada hukum nasional masing-masing pengikutnya. Katholik tidak memperbolehkan pernikahan beda agama kecuali mendapatkan izin oleh gereja dengan syarat-syarat tertentu. Hukum Budha tidak mengatur perkawinan beda agama dan mengembalikan kepada adat masing-maisng daerah. Sementara agama Hindu melarang keras pernikahan beda agama.

    Mengenai pernikahan beda agama menurut Dr. Abdul Hakim, M.H.I (2023) dalam laporannya di web Komisi Yudisial, menjelaskan bahwa perkawinan beda agama dalam hukum Indonesia telah tegas diatur dalam Pasal Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hal itu dikembalikan lagi menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

    Menurut Nafiatul Munawaroh, S.H.,M.H dalam tulisannya di web hukumonline.com menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait. Adapun syarat sah perkawinan tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:

    1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya, dan
    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

    Yang artinya UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran agama masing-masing terkait hukum nikah beda agama.

    Dalam hukum di Indonesia, pernikahan beda agama tidak dapat dicatatatkan secara langsung oleh KUA maupun DUKCAPIL tanpa ada penetapan hukum oleh pengadilan. Hal ini akan memerlukan proses yang panjang bagi pasangan yang akan menikah dengan beda agama agar pernikahannya dapat dicatat dan diakui oleh negara.

    Namun takdir kisah cinta Sarwono dan Pingkan dalam novel Hujan di Bulan Juni belum sampai pada ikatan pernikahan. Dikarenakan Sarwono terkena sakit paru-paru dan dirawat di ruang ICU.

    Daftar Pustaka

    1. Adawiyah, Rabiatul. 2020. Islam dan Moderasi Beragama. September 15. http://uin-antasari.ac.id.
    2. Dardiri, Ahmadi Hasanuddin, Marzha Tweedo, and Muhammad Irfan Roihan. 2013. “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan HAM.” Khazanah Vol. 6 No. 1. https://media.neliti.com/media/publications/143721-ID-pernikahan-beda-agama-ditinjau-dari-pers.pdf.
    3. Fajriah, Feby, Sentia Fita Ama, Silvina Noviyanti, and Faizal Chan. 2024. “Peran Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial.” Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 3 . https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
    4. Hakim, M.H.I, Dr. Abdul. 2023. “Pekawinan Beda Agama Telah Tegas Diatur.” Jakara. https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15267/cha-abd-hakim-perkawinan-beda-agama-telah-tegas-diatur.
    5. Liha. 2023. Perkawinan Beda Agama. MUI Digital. https://mui.or.id/baca/fatwa/perkawinan-beda-agama.
    6. Luthfi, Muhammad Arif. 2025. “Moderasi Beragama Dalam Perspektif Islam: Menjaga Harmoni Dalam Keberagaman.” Jurnal El-Makrifah Kajian Keislaman dan Kependidikan. https://ojs.stitmakrifatulilmi.ac.id/index.php/elmakrifah/article/view/47.
    7. Munawwaroh, S.H., M.H, Nafiatul. 2024. NIkah Beda Gama di Indonesia, Bolehkah? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/nikah-beda-agama-cl290/.
    8. UU No. 40 tahun 2028 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
    9. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
    10. https://id.wikipedia.org/wiki/Sapardi_Djoko_Damono, n.d.

    Novel Hujan Bulan Juni sapardi djoko damono sastrawan indonesia
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleMakna Takdir dan Kesabaran dari Novel Jodoh pasti Bertemu

    Postingan Terkait

    Makna Takdir dan Kesabaran dari Novel Jodoh pasti Bertemu

    1 Juni 2026

    Perjuangan Perempuan dalam Mempertahankan Martabat dan Haknya Ditengah Penindasan Sistematis dalam Novel Entrok

    31 Mei 2026

    Menakar Aroma Surealisme Puisi Penyair D. Zawawi Imron “Sungai Kecil”

    19 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Kebersamaan dalam Keberagaman Agama dan Budaya dari Novel Hujan Bulan Juni

    2 Juni 20260 Views

    Makna Takdir dan Kesabaran dari Novel Jodoh pasti Bertemu

    1 Juni 202618 Views

    Perjuangan Perempuan dalam Mempertahankan Martabat dan Haknya Ditengah Penindasan Sistematis dalam Novel Entrok

    31 Mei 20264 Views

    Menakar Aroma Surealisme Puisi Penyair D. Zawawi Imron “Sungai Kecil”

    19 Mei 202665 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (88)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (81)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (190)
    • Sains (51)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (167)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (99)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.