Ulpa Latipah
(Mahasiswa ISIF)
Novel Sumbi, Perempuan yang Mengawini Anjing karya Nana Sastrawan bukan menceritakan bagaimana gunung Tangkuban Perahu bermula, seperti yang biasa tertulis di buku-buku cerita atau catatan lainnya. Dalam novel ini, Nana Sastrawan sebagai penulisnya mengangkat cerita yang berbeda dengan menarik jauh cerita ke belakang sebelum Sumbi dan Sangkuriang lahir. Sama dengan buku-buku lain tentunya tujuan penulis buku ini merupakan salah satu corak lain di dunia sastra Indonesia dan menjadi pengetahuan baru bagi pembacanya.
Dalam Novel ini, Sumbi terlahir dari seekor babi (Wayung Hyang) yang merupakan jelmaan dari Dewi Srenggawati yang dikutuk karena melanggar aturan langit dan diusir bersama Dewa Sona Anggara yang dikutuk menjadi anjing (Tumang) oleh Sang Hyang Guru dari Kahyangan untuk turun ke bumi Parahyangan. Kemudian ditemukan dan dibawa ke kerajaan oleh Prabu Sungging Perbangkara yang seorang raja di Sundapura.
Sumbi menjadi seorang putri yang sangat cantik jelita, tiada tanding, tiada banding. Kecantikannya tersebar ke seluruh pelosok negeri hingga membuat para raja ingin meminangnya. Namun, sumbi tidak memilih satupun raja yang memintanya untuk menjadi permaisuri di kerajaan mereka. Entah dia mencari seorang pendamping yang seperti apa? Padahal para raja itu tiada kurang apapun termasuk ketampanan mereka. (hal 85).
Kutipan tersebut hanya menggambarkan kecantikan Sumbi dan banyaknya laki-laki yang ingin mempersuntingnya. Hal yang paling menonjol dalam kutipan tersebut adalah keputusan Sumbi untuk menolak seluruh lamaran para raja. Dalam banyak kisah tradisional, perempuan sering digambarkan sebagai pihak yang menunggu untuk dipilih oleh laki-laki. Sebaliknya, Sumbi justru berada pada posisi sebagai perempuan yang menentukan pilihan. Dalam hal ini, keputusan Sumbi dapat dipahami sebagai bentuk wewenang perempuan itu sendiri. Ia tidak menerima lamaran hanya karena para pelamar memiliki kekuasaan dan status sosial tinggi. Ia memilih menggunakan haknya untuk menentukan siapa yang layak menjadi pasangan hidupnya. Selama ini, pandangan umum di masyarakat kita juga banyak yang berpendapat bahwa perempuan tidak berhak dalam menentukan jodoh atau pasangannya sendiri.
Laki-laki dan perempuan pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai makhluk yang mampu melakukan segala hal mampu untuk menempatkan dirinya pada posisi tertentu yang secara sosial, agama yang keberadaannya dapat diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, setiap sisi dari manusia tidak memiliki cara pandang yang sama dalam memahami hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia, terutama hak-hak perempuan.
Prof. Dr. Notonegoro mengemukakan pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Setiap orang mempunyai hak masing-masing tidak pandang laki-laki maupun perempuan. Hak-hak itu meliputi banyak segi, dari segi kehidupan, pendidikan, pekerjaan, mengemukakan pendapat, pilihan tujuan hidup, dan lain-lain. Maka hak dilarang diusik atau direnggut paksa, meski oleh orang-orang terdekat. Adapun ayat yang menjelaskan tentang hak dalam setiap diri manusia, tercantum dalam Surah An-nisa’ ayat 32:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ
Artinya: (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.
Ayat ini menjelaskan adanya hak laki-laki maupun perempuan, tidak ada bedanya dalam pandangan Islam. Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan dan merendahkan derajat untuk setiap manusia hanyalah tentang dan nilai pengabdiannya kepada Allah swt.
Aenur Rosyid berpendapat Sedangkan di antara wujud menghargai terhadap perempuan adalah diberikannya hak untuk memilih pasangan. Orang tua tidak diperbolehkan memaksa putrinya untuk menikahi laki-laki yang tidak disukainya. Sebagaimana prinsip dari disyariatkannya pernikahan adalah perjumpaan Qalbu yang tulus antara laki-laki dan perempuan demi memelihara kesucian dan kehormatan diri. Hal tersebut membuktikan bahwa Islam sangat menegaskan untuk menghormati keinginan perempuan dalam memilih pasangan yang dicintainya.
Kalimat “Entah dia mencari seorang pendamping yang seperti apa” ini sering menjadi penghakiman bagi perempuan yang menolak dijodohkan atau menanyakan keputusan penolakan seperti yang Sumbi lakukan. Kalimat ini menunjukkan adanya anggapan bahwa perempuan seharusnya merasa beruntung ketika dipinang oleh laki-laki yang kaya, tampan, dan berkuasa.
Dalam kisah Sumbi maupun kenyataan yang ada di masyarakat saat ini, penolakan terhadap pinangan atau perjodohan sering dipandang sebagai sikap yang tidak wajar. Masyarakat cenderung menempatkan pernikahan sebagai tujuan utama perempuan sehingga keputusan untuk memilih, menunda, atau menolak pasangan dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari norma yang berlaku. Akibatnya, perhatian tidak lagi tertuju pada hak perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri, melainkan pada alasan mengapa ia berani menolak kesempatan yang dianggap menguntungkan untuk masa depan perempuan itu.
Pandangan tersebut lahir dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek pilihan, bukan subjek yang memiliki kebebasan memilih. Dalam hal ini, nilai perempuan sering diukur dari keberhasilannya memperoleh pasangan yang memiliki status sosial tinggi. Oleh karena itu, ketika seorang perempuan seperti Sumbi menolak para raja yang melamarnya, muncul pertanyaan bernada sinis: “Apa lagi yang dia cari?” Pertanyaan ini sebenarnya mencerminkan ketidakmampuan masyarakat menerima bahwa perempuan memiliki standar, keinginan, dan pertimbangan pribadi yang mungkin berbeda dari ukuran umum.
Dalam kajian Kedudukan Feminisme dalam Islam menurut KH Husein Muhammad disebutkan bahwa “Diskriminasi terhadap perempuan yang sering terjadi di masyarakat bukan sesuatu yang diajarkan Islam, tetapi hasil interpretasi agama yang dipengaruhi budaya patriarkal.”
Dikarenakan Sumbi dan Prabu Sungging Perbangkara menolak pinangan dari Raja Galaga, maka Sundapura diserang oleh Kerajaan Galaga sehingga Sumbi diberi titah untuk meninggalkan kerajaan bersama Tumang yang diberi amanah untuk menjaga Sumbi hingga keturunannya. Pelarian Sumbi dan Tumang sampai di dalam hutan, memutuskan tinggal di sana, Sumbi Perempuan istana yang tak pernah bekerja keras dan kasar sekarang harus melakukan semuanya (hal 91).
***
Angin berembus menggoyangkan dedaunan. Pohon pohon bambu saling bergesekkan, suaranya mengiris gendang telinga, menyadarkan Sumbi yang tengah dirundung duka nestapa. Dia memandang ke bawah, rasa pusing menyerang kepalanya, kemudian dia duduk kembali. Mungkin dia takut akan ketinggian? Padahal dia sering menenun di tempat ini, tapi sekarang dia tidak bisa menenun sebab torompongnya (alat tenun) jatuh ke bawah. Haruskah dia turun dan mengambilnya?
“Kalau saja aku mempunyai suami, tentu dia yang akan mengambilkannya untukku,” gumannya.
Dia kembali menatap langit seolah bertanya kepada dewata kapan pemuda yang diimpikannya itu akan muncul dan hidup bersama dirinya di tengah hutan. Jauh dari kebisingan, keributan, dan keserakahan.
“Aku bersumpah, jika ada seorang laki-laki yang mengambilkannya untukku maka akan aku jadikan suami dan jika seorang perempuan yang mengambilkannya akan aku jadikan kerabat,” katanya dengan suara lantang. Matanya masih saja mengawasi langit yang tenang. Kegundahannya relah memuncak.
Cetar!
Tiba-tiba kilat menyambar. Sumbi terkejut, dia langsung sadar kalau dia tengah melawan dewata. Mempertanyakan takdir sama dengan melawan dewata, sebab takdir dari dewata mutlak, dan siapa saja akan menerimanya. Harusnya dia tetap sabar menjalani hari-harinya, tidak terbujuk oleh nafsu angkara murka, terbujuk oleh sifat-sifat siluman yang selalu ingkar.
“O dewata, ampuni segala perkataan dan pikiranku.” Sumbi bersimpuh.
Untuk beberapa saat dia menenangkan diri, bersimpuh memohon ampun hingga dikejutan oleh suara benda jatuh depannya. Sumbi mengangkat kepalanya, dia terkejut, torompong tergeletak di hadapannya, Tumang menjulurkan lidahnya dengan napas tersengal-sengal. Dia yang telah mengambilnya, seekor anjing laki-laki yang sangat setia selama ini. (Nana Sastrawan, Sumbi Perempuan yang mengawini Anjing, hal 96-97).
Pada bagian sebelumnya, Sumbi digambarkan sebagai perempuan yang menolak pinangan para raja. Keputusan tersebut menunjukkan keberanian dan wewenang dirinya sebagai perempuan. Ia tidak mau menerima laki-laki hanya karena status, kekayaan, atau kekuasaan yang dimiliki. Namun, dalam kutipan berikutnya, Sumbi justru mengalami kesepian yang mendalam dan mulai merindukan kehadiran seorang pendamping. Dari sinilah muncul kalimat, “Kalau saja aku mempunyai suami, tentu dia yang akan mengambilkannya untukku.”
Dalam lingkungan kehidupan hubungan kedua narasi tersebut memperlihatkan bahwa pilihan untuk mempertahankan kebebasan tidak selalu bebas dari akibat emosional. Ketika perempuan tetap yakin terhadap keputusan yang pernah diambilnya, tetapi pada saat yang sama ia harus menghadapi kesendirian yang muncul akibat pilihan tersebut. Di sinilah letak yang dianggap kerumitan perempuan oleh lingkungan, padahal bukan perempuan yang menolak laki-laki, melainkan perempuan yang ingin memiliki hak untuk memilih laki-laki yang benar-benar sesuai dengan kehendaknya.
Dari perspektif kritik sosial, narasi ini juga dapat dibaca sebagai cara masyarakat menghukum perempuan yang berani mengambil keputusan sendiri. Pada bagian awal, penolakan Sumbi terhadap para raja direspons dengan pertanyaan bernada menghakimi: “Entah dia mencari seorang pendamping yang seperti apa?” Pertanyaan ini mengandung asumsi bahwa perempuan seharusnya menerima laki-laki yang dianggap ideal oleh masyarakat. Ketika Sumbi kemudian hidup dalam kesepian dan penyesalan, narasi tersebut seolah memperkuat anggapan bahwa perempuan yang terlalu selektif akan berakhir sendirian.
Padahal, jika dibaca secara lebih kritis, kesepian Sumbi bukanlah akibat dari penolakannya terhadap para raja, melainkan akibat tidak terhubung dengan kehidupan sosial. Ia hidup seorang diri di tengah hutan, jauh dari keluarga, masyarakat, dan hubungan antar manusia yang normal. Dengan demikian, penderitaan yang dialaminya tidak bisa disederhanakan sebagai hukuman karena menolak laki-laki.
Menariknya, sumpah yang diucapkan Sumbi juga menunjukkan perubahan sikapnya. Jika sebelumnya ia memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pasangan hidup, kini kegundahan membuatnya menyerahkan keputusan tersebut kepada takdir: siapa pun yang mengambil torompongnya akan dijadikan suami. Hal ini menunjukkan bagaimana kesepian dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang tidak lagi didasarkan pada pertimbangan rasional, melainkan pada kebutuhan emosional yang mendesak.
Karena itu, kedua pengalaman sumbi tersebut membentuk satu rangkaian kritik sosial yang utuh. Ketika menolak pinangan memperlihatkan perjuangan perempuan mempertahankan hak memilih, sedangkan ketika kesepian memperlihatkan tekanan psikologis dan sosial yang muncul setelah perempuan menggunakan hak tersebut. Pada akhirnya perempuan berada di antara dua tuntutan: mempertahankan kebebasannya sebagai individu atau memenuhi harapan masyarakat yang menganggap perempuan harus segera memiliki pasangan.
Dalam kondisi perempuan masa kini, pengalaman Sumbi masih sangat relevan. Banyak perempuan yang memilih menunda atau menolak pernikahan sering dihadapkan pada pertanyaan yang sama seperti yang dialami Sumbi. Ketika mereka memilih sendiri jalan hidupnya, masyarakat mempertanyakannya, ketika mereka merasa kesepian, kesepian itu dijadikan bukti bahwa keputusan mereka salah. Di sinilah kisah Sumbi dapat dibaca sebagai kritik terhadap standar ganda yang masih melekat pada perempuan hingga saat ini.
Daftar Bacaan
- Dr. Notonegoro, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Menurut Para Ahli https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/13/151603469/definisi-hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-menurut-para-ahli
- Aaenur Rosyid, Hak Ijbar Wali dalam Pandangan Imam Syafi’i Perspektif Gender, Skripsi (Malang, 2011) UIN Maulana Malik Ibrahim, h. 7.
- Husein Muhammad, Kedudukan Feminisme Dalam Islam, https://doi.org/10.58540/jipsi.v3i4.666
