Meski Pemerintah Pusat belum mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan karantina secara nasional, sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain. Sejauh ini, ada 5 wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown, ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.

Kota Tegal Kota pertama yang mengambil keputusan untuk melakukan local lockdown adalah Kota Tegal, Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penutupan akses masuk dan keluar Kota Tegal. Sebanyak 49 titik akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan dengan beton movable concrete barrier (MCB) mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. Dedy menyebutkan, semua jalan akan ditutup kecuali jalur provinsi dan nasional. “Keputusan ini dilematis, namun warga harus bisa memahami, karena ini untuk kebaikan kita semua,” kata Dedy, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

[iklan]

Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemkot akan menyiapkan anggaran mencapai Rp 2 miliar dan stok logistik selama 4 bulan.

Wilayah kedua yang juga menerapkan karantina wilayah adalah Kota Tasimalaya di Jawa Barat. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman secara resmi akan memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown mulai 31 Maret 2020.

Kebijakan ini diambil setelah 5 warga Tasikmalaya diketahui positif terinfeksi virus corona. Seluruh moda transportasi, mulai dari angkutan umum, bis, hingga kereta api, dilarang untuk menaik-turunkan penumpang di stasiun yang masuk wilayah Tasikmalaya. Pada setiap akses masuk ke wilayah kota, akan didirikan pos-pos penjagaan yang akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan aparatur pemerintahan setempat, sehingga tidak ada yang bisa memasuki Tasikmalaya.

Sementara itu Papua Pada Selasa (23/3/2020), Gubernur Papua Lukas Enembe memimpin rapat untuk memutuskan kebijakan lockdown Papua. Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X tertanggal 25 Maret menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani. Bandara sebagai salah satu pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020. Selain penumpang, operasional bandara tetap berjalan seperti biasa, misalnya untuk pengiriman kargo, sampel darah, kebutuhan darurat, dan hal-hal terkait medis lainnya. Penutupan akses menuju Papua ini dinilai oleh Lukas Enembe sangat penting untuk melindungi masyarakat Papua, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di sana sudah mencapai 9 orang.

Selanjutnya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memberlakukan karantina parsial. Sebelumnya, opsi pemberlakuan lockdown sempat mengemuka. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan karantina parsial. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020). Yang dimaksud dengan karantina parsial adalah dengan menutup akses keluar dan masuk pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif corona. Lockdown tidak bisa dilakukan di Kota Makassar karena status kota ini sebagai ibu kota provinsi dan menjadi kota transit dari barat ke timur dan sebaliknya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat juga menerapkan karantina terbatas di wilayahnya. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, karantina lokal terbatas ini tidak akan menutup semua akses masuk ke Ciamis, melainkan mengetatkan penjagaan di pintu masuk dengan menyiapkan posko pemeriksaan. Selain itu, kendaraan yang datang akan disemprot dengan disinfektan, dan orang di dalamnya akan diperiksa. Dan untuk pemudik yang tiba di Ciamis, akan dicek kesehatannya. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 31 Maret-30 April 2020, mengingat angka ODP di Ciamis yang melonjak tinggi. Status bisa saja dicabut, apabila situasi diketahui sudah membaik dalam sebulan ke depan. (red. 30/03/2020)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *