Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Sains » Mengenal Sistem Pesawat Udara Tak Berawak
    Sains

    Mengenal Sistem Pesawat Udara Tak Berawak

    16 Juli 2022Tidak ada komentar5 Mins Read57 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Pesawat Udara
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Unmanned Aircraft System (UAS) merupakan pesawat udara tak berawak beserta sistem dan peralatan kendali jarak jauh yang menyertainya. Peralatan ini berguna untuk menjaga keselamatan dan keamanan ketika pesawat udara beroperasi terbang. Sedangkan pengertian Small Unmanned Aircraft System adalah pesawat udara tak berawak ukuran kecil yang beroperasi atau dirancang secara mandiri untuk dikemudikan dari jarak jauh tanpa pilot di dalamnya. Pesawat udara tak berawak kategori kecil ini, termasuk semua yang ada di dalam pesawat, mempunyai berat total kurang dari 55 pound (sekitar 24,9476 kg). Demikian menurut pengertian yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, CASR 107 Small Unmanned Aircraft Systems, Subpart A General, 107.3 Definitions.

    Pesawat Udara

    • Komponen Utama UAS

    Sistem Pesawat Udara Tak berawak (UAS) memiliki tiga komponen utama, yaitu:

    1. Sistem kendali otonom atau dioperasikan oleh manusia yang biasanya berada di darat atau di Pesawat, atau pun berada di platform udara lain.
    2. Pesawat Udara Tak Berawak/Unmanned Aerial Vehicle (UAV).
    3. Sistem komando dan kontrol, atau pun sistem komunikasi untuk perintah dan kontrol sebagai penghubung keduanya.

    Sistem ini juga termasuk, tetapi tidak terbatas pada: sistem udara yang dipiloti dari jarak jauh semacam Remotely Piloted Aircraft System (RPAS) yaitu jenis UAV yang dikendalikan oleh ‘pilot’ menggunakan tautan data radio dari lokasi yang jauh.

    • Perkembangan UAS

    Pesawat tanpa pilot dikenal dengan beberapa nama, di antaranya adalah: kendaraan udara tak berawak (UAV) dan pesawat terbang jarak jauh (Remotely Piloted Aircraft – RPV). UAS juga meliputi UAV dengan kendali otonom ataupun semi otonom. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan untuk menyebut UAV sebagai “drone” telah berkembang, tetapi istilah ini tidak dianggap tepat secara universal. Sebab ukuran UAV dapat bervariasi, dari UAV yang dapat diluncurkan dengan tangan hingga kendaraan yang dibuat khusus atau disesuaikan dengan ukuran pesawat sayap tetap atau pun dengan sudu putar konvensional.

    Drone terbang tanpa manusia di dalamnya. Drone dapat dikemudikan dari jarak jauh, atau mengikuti perintah program yang telah dibuat sebelumnya. Drone telah digunakan oleh militer sejak Perang Dunia II. Pada akhir Perang Dunia II, drone digunakan sebagai target. Angkatan Laut Amerika Serikat telah meluncurkan drone ringan yang dikendalikan oleh radio di Pasifik, untuk latihan artileri.

    Drone bisa jauh lebih ringan dari pesawat tradisional. Mereka tidak membutuhkan sistem untuk mendukung kehidupan atau pun keselamatan pilot. Dengan demikian, drone militer bisa sangat efisien, menawarkan jangkauan dan daya tahan yang jauh lebih besar daripada pesawat udara berawak yang melakukan pekerjaan yang sama.

    Pesawat Udara

    Kepentingan pertahanan dalam hal ini militer telah banyak memimpin dalam peningkatan kebutuhan UAV maupun UAS untuk mencapai misi pertahanan, yang meliputi sayap tetap maupun rotary dan multi-rotor. Baik dalam ukuran besar maupun kecil. Untuk ukuran yang lebih kecil, UAV tersebut saat ini sudah dapat diakses oleh pengguna sipil, sebagai kelanjutan hobi menerbangkan pesawat model yang dikendalikan oleh Radio Control (RC).

    Pesawat Udara 2

    • Aplikasi UAS untuk keperluan Sipil

    Telah terjadi kemajuan berarti dalam penggunaan UAS untuk keperluan Sipil, sehingga mempunyai potensi aplikasi komersial dari berbagai UAS, terutama untuk ukuran kecil dan terbang di bawah 1000 feet (sekitar 304,8 meter). Ada pun aplikasi yang bisa dilakukan oleh UAS, di bidang sebagai berikut: Pengawasan keamanan, Tanggap darurat bencana termasuk SAR, Fasilitasi komunikasi dan penyiaran, Paket kecil dan transportasi kargo curah, Pemeriksaan visual, Spektral dan Termal struktur, Pemantauan infrastruktur jaringan rel kereta api, saluran listrik dan jaringan pipa, Survei fotografi dan kartografi, Pemberian pupuk pertanian dan aplikasi kimia, Inspeksi perawatan eksternal pesawat terbang, dan Penelitian atmosfer.

    • Pengoperasian UAS

    Opersionalisasi UAS dtitik beratkan pada pencegahan timbulnya permasalahan yang meliputi keselamatan pesawat lain, keselamatan publik sebagai pihak ketiga dan perlindungan privasi. Sehubungan dengan banyaknya UAS yang menggunakan kamera kualitas tinggi, maka perlindungan privasi perlu menjadi perhatian bagi siapa pun yang mengoperasikan UAS. Jangan sampai penggunaan kamera tersebut melanggar privasi yang dilindungi. Disamping itu, karena tingkat risikonya juga bisa  setara dengan risiko yang dihadapi pesawat berawak saat ini, maka syarat dan ketentuan yang berlaku pada Pesawak udara berawak juga bisa berlaku pada UAS, keculai untuk UAV ukuran kecil. Namun demikian untuk memutuskan tingkat keamanan yang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dalam hal operasional di luar wilayah udara yang dikendalikan, telah terbukti bermasalah dan tidak mudah.

    Pesawat Udara

    • Masalah Keselamatan Operasional UAS

    Keselamatan operasional UAS pada dasarnya bergantung pada: Resiko dan konsekuensi potensial dari tabrakan di udara dengan UAS lain atau pesawat udara berawak, Resiko kehilangan kendali UAS, Risiko penyalahgunaan yang disengaja dari UAS, Penggunaan UAS untuk kebutuhan Militer dan Pemerintah, Komersial, Kenyamanan ataupun Hobi. Dalam beberapa kasus, larangan diterapkan untuk penggunaan atau kelas pengguna tertentu sambil menunggu pengembangan pendekatan yang komprehensif, dan sebagian besar penggunaan komersial UAS dikendalikan oleh regulator keselamatan seperti yang telah diatur oleh  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107, atau pun oleh Peraturan lain yang terkait.

    • Masa Depan Operasional UAS

    Pertumbuhan pemanfaatan waktu luang untuk menerbangkan UAV maupun UAS oleh orang orang yang tidak terbiasa menerbangkan pesawat tanpa awak dalam keadaan mempunyai pengetahuan tentang apa yang diizinkan dan apa yang tidak, misalnya meliputi batasan umum tentang kapan dan di mana dapat dilakukan penerbangan, saat ini masih dipandang sebagai masalah pada ‘kepentingan umum’, dan belum menjadi masalah besar pada resiko keselamatan operasional bagi penerbangan pesawat udara berawak. Meskipun demikian jika penerbangan tersebut mendekati kawasan udara bagi penerbangan pesawat udara berawak, tentu akan berpotensi besar mengganggu lalu lintas penerbangan pesawat udara berawak. Oleh karena itu di masa depan kemungkinan akan diperlakukan sertifikasi bagi semua operator UAV, dari kelas terkecil sampai UAV maupun UAS besar. Hal ini untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan semua pihak yang terkait penerbangan UAV maupun UAS.

    —

    Penulis;
    Atik Bintoro, Pemerhati Teknologi, tinggal di Bogor, Jawa Barat, Indonesia

    Bahan artikel diambil dari berbagai sumber, terutama dari : https://skybrary.aero/articles/unmanned-aerial-systems-uas

    pesawat tanpa awak Pesawat Udara tak Berawak Unmanned Aircraft System
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleDioon Spinulosum Si Pohon Abadi
    Next Article Dapoer Sastra Tjisaoek dan Hari Puisi Indonesia 2022

    Postingan Terkait

    Perpanjang Masa Bonus Demografi Melalui Pemanfaatan Teknologi

    19 Januari 2025

    SAF Bahan Bakar Alternatif untuk Pesawat Udara

    20 April 2024

    Prospek Industri Ban Pesawat di Indonesia

    21 Desember 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Muara Jambu Ciater Tempat Wisata dan Camping

    13 April 20263 Views

    Objek Wisata Djoyland Haurgeulis

    13 April 20266 Views

    Puisi-Puisi Alfiansyah Bayu Wardhana

    12 April 202634 Views

    Sensasi Wahana Banana Boat di Kuningan Jawa Barat

    12 April 202615 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (208)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (78)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (189)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (154)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.