Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » 27 Juli 2020, Hari Dimulainya Wajib Masker di Jawa Barat
    Berita Terkini

    27 Juli 2020, Hari Dimulainya Wajib Masker di Jawa Barat

    21 Juli 2020Tidak ada komentar2 Mins Read16 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    gubernur jawa barat
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan pemberlakukaan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pencegahan penularan virus corona di masyarakat.

    Rencananya pemberlakukan aturan wajib masker ini akan dilakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang. Dengan adanya aturan ini, maka Pemprov Jabar juga akan menerapkan denda kepada masyarakat yang melanggar.

    Dikutip Jurnal Garut dari Warta Ekonomi dengan judul “27 Juli Jabar Terapkan Wajib Masker, Ini Peringatan Keras Emil”, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres).

    [iklan]

    Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja sosial.

    Emil pun menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

    Pemerintah akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, saat ini sudah sesuai masuk komitmen pada tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda.

    Dalam keputusan itu, Emil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker yaitu di ruang pribadi atau di rumah, sementara di tempat umum diwajibkan memakai masker, jika tidak akan dikenai denda dengan nilai Rp 100.000 – Rp 150.000. Emil berharap semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu. (red/21/7/20)

    jawa barat masker ridwan kamil
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleSapardi Djoko Damono Tutup Usia, “Selamat Tinggal, Duka”
    Next Article Menag Memberi Peringatan Agar Tidak Membuka Sekolah Keagamaan Berasrama di Tengah Covid-19

    Postingan Terkait

    Pas Lebaran 2026, Reuni SDN Jajag Lor Kali, Juga Oke…

    18 April 2026

    Puisi dan Cerpen Terpilih mbludus.com Tahun 2026

    29 Maret 2026

    Puisintaksis dan Manusia Algoritma: Ketika Peluncuran Buku Menjadi Peristiwa Ontologis

    21 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Menakar Aroma Surealisme Puisi Penyair D. Zawawi Imron “Sungai Kecil”

    19 Mei 202662 Views

    Revolusi Kue Modern di Era Digital: dari Dapur Rumahan Menjadi Industri Kreatif Bernilai Jutaan

    18 Mei 202613 Views

    Puisi-Puisi Wyaz Ibn Sinentang

    10 Mei 202633 Views

    Dari Desa Gandoang untuk Dunia: Menjaga Makna Budaya dalam Tradisi Ngasa

    9 Mei 202633 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (81)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (190)
    • Sains (51)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (167)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (99)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.