Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan pemberlakukaan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pencegahan penularan virus corona di masyarakat.

Rencananya pemberlakukan aturan wajib masker ini akan dilakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang. Dengan adanya aturan ini, maka Pemprov Jabar juga akan menerapkan denda kepada masyarakat yang melanggar.

Dikutip Jurnal Garut dari Warta Ekonomi dengan judul “27 Juli Jabar Terapkan Wajib Masker, Ini Peringatan Keras Emil”, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres).

[iklan]

Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja sosial.

Emil pun menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

Pemerintah akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, saat ini sudah sesuai masuk komitmen pada tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda.

Dalam keputusan itu, Emil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker yaitu di ruang pribadi atau di rumah, sementara di tempat umum diwajibkan memakai masker, jika tidak akan dikenai denda dengan nilai Rp 100.000 – Rp 150.000. Emil berharap semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu. (red/21/7/20)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *