Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Bisnis » Etika Berbisnis Yang Islami
    Bisnis

    Etika Berbisnis Yang Islami

    18 Juni 2020Updated:18 Juni 2020Tidak ada komentar5 Mins Read12 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Etika Berbisnis yang Islami
    Ulumi Fajri Habibah

    Di era digital seperti saat ini, sangat mudah melakukan segala jenis transaksi dan bisnis. Siapa saja dapat bertransaksi dan berbisnis tanpa harus saling bertatap muka secara langsung. Namun meski demikian, Islam menganjurkan pemeluknya untuk melakukan bisnis secara profesional dengan tetap menerapkan prinsip dan batasan yang dianjurkan, yang disebut etika. Etika dalam berbisnis harus diterapkan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    [iklan]

    Beberapa etika yang dianjurkan oleh Islam adalah sebagai berikut:

    1. Adil
    Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka (antarraddiminkum) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun).

    Keadilan merupakan tujuan dari salah satu prinsip dasar dalam Islam, sekaligus merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Alquran sebagai misi utama para Nabi yang telah diutus Allah, termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Hal itu sesuai firman Allah Swt. dalam surat al-Hadid ayat 25 :

    ”Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”

    Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menurunkan Al kitab yang berisi hukum-hukum dan syariat-syariat, beserta neraca atau timbangan agar manusia dapat bermuamalat secara adil sesuai dengan hukum dan syariat Allah tersebut.

    Dalam etika bisnis Islam, keadilan ini dimaksudkan agar para pelaku bisnis dapat bertindak sama atau tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan tenaga kerja, baik perorangan maupun kelompok. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama.

    Selain itu, prinsip keadilan ini akan memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini karena semua pihak merasa diuntungkan dengan keputusan yang adil.

    2. Amanah
    Amanah adalah sifat dapat dipercaya pada diri seseorang dalam segala transaksi bisnisnya dengan semua pelaku bisnis dan relasi, baik yang muslim ataupun non-muslim. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.(An-Nisa; 58)

    Rasulullah SAW mengkategorikan sifat tidak amanah sebagai salah satu ciri kemunafikan. Beliau bersabda, “Tanda munafik ada tiga. Kalau berbicara dusta, kalau berjanji mengingkari dan kalau dipercaya berkhianat.” (HR. Al-Bukhari, no. 33, dan Muslim, no. 59).

    Rasulullah sendiri menerapkan etika (amanah) ini sebagai prinsip dalam menjalankan aktivitasnya. Sebagai contoh, ketika rasulullah menjadi karyawan Khadijah ra, beliau memperoleh kepercayaan penuh untuk membawa dagangan Khadijah untuk dijual di Syam. Beliau menjaga dagangannya dengan baik selama di perjalanan dari Mekkah.

    Amanah dalam konteks pembahasan disini adalah seorang tenaga penjualan mampu menjaga sikap amanah, artinya benar-benar dapat dipercaya memelihara segala sesuatu yang menjadikan hak pelanggannya baik secara materiil maupun immaterial.

    3. Larangan Terhadap Kecurangan dalam Takaran dan Timbangan

    Allah berfirman:
    “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?”

    Allah memberi peringatan agar tidak mengurangi takaran dan timbangan. sikap kehati-hatian dalam menakar dan menimbang ini perlu dilakukan karena kecurangan merupakan tindak kezaliman yang sulit ditebus dengan taubat. Hal ini disebabkan kesulitan mengumpulkan kembali para pembeli yang pernah dirugikan dengan mengembalikan hak-hak mereka.

    Selain kecurangan dalam penakaran dan penimbangan, pengawasan muhtasib juga diarahkan kepada praktek penipuan kualitas barang. Pedagang seharusnya menunjukkan cacat barang yang dijualnya. Jika ia menyembunyikan cacat barang yang dijualnya maka ia dapat dikategorikan sebagai penipu, sedangkan penipuan itu diharamkan.

    4. Ridho kedua pihak dalam transaksi
    Dalam melakukan transaksi, syarat utama yang harus dipenuhi yaitu adanya kerelaan dari pihak-pihak yang melakukan transaksi, artinya tidak ada pihak yang dipaksa maupun merasa terpaksa. Allah Swt berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling      memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29)

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil, misalnya harta yang didapat dengan cara mencuri, menipu, judi, suap-menyuap, dan lainnya. Namun kita diperbolehkan untuk mengambil harta orang lain dengan melakukan perniagaan berdasarkan pada kerelaan kedua belah pihak dengan saling mengetahui apa yang diambilnya, tanpa ada kecurangan, penipuan, maupun paksaan yang menyebabkan salah satu pihak didzolimi atau dirugikan.

    Referensi:
    * Khan, Muhammad Akram, Economic Teaching of Prophet Muhammad, Islamabad: IIIE & IPS, 1989
    * Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang, terj. Dewi Nurjulianti, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997
    * Salam, Burhanuddin, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 1997
    * Qardhawi, Yusuf al-, Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Muammal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1993.
    * Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2010
    * Nasuka, Moh., Etika Penjualan dalam Perspektif Islam, Volume 3 Nomor 1, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012.
    * Dan sumber lainnya

    berbisnis cara islam berdagang gaya islami usaha islami yusuf mansyur
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleGudeg: Makanan Peninggalan Raja Yang Mendunia
    Next Article Trauma Pernikahan Tak Selalu Buruk

    Postingan Terkait

    Abon Ayam 100% Produksi Hyang Catering

    26 Mei 2020

    Peluang Bisnis IT

    17 Februari 2020

    Jualan Buku Online

    2 Desember 2019
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Healing Murah Meriah di Pantai Kejawanan: Wajah Baru, Vibes Makin Seru!

    24 April 202611 Views

    Wisata Waterpark Tiga Bintang Firdaus Indramayu

    24 April 20266 Views

    Wisata Modern Pantai Kesambi

    24 April 20267 Views

    Pesona Kolam Renang Cikomboy

    24 April 202612 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (79)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (189)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (160)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.