Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » Corona Meluas, Beberapa Wilayah Berlakukan Karantina Lokal
    Berita Terkini

    Corona Meluas, Beberapa Wilayah Berlakukan Karantina Lokal

    30 Maret 2020Tidak ada komentar3 Mins Read18 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    karantina wilayah
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Meski Pemerintah Pusat belum mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan karantina secara nasional, sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain. Sejauh ini, ada 5 wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown, ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.

    Kota Tegal Kota pertama yang mengambil keputusan untuk melakukan local lockdown adalah Kota Tegal, Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penutupan akses masuk dan keluar Kota Tegal. Sebanyak 49 titik akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan dengan beton movable concrete barrier (MCB) mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. Dedy menyebutkan, semua jalan akan ditutup kecuali jalur provinsi dan nasional. “Keputusan ini dilematis, namun warga harus bisa memahami, karena ini untuk kebaikan kita semua,” kata Dedy, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

    [iklan]

    Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemkot akan menyiapkan anggaran mencapai Rp 2 miliar dan stok logistik selama 4 bulan.

    Wilayah kedua yang juga menerapkan karantina wilayah adalah Kota Tasimalaya di Jawa Barat. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman secara resmi akan memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown mulai 31 Maret 2020.

    Kebijakan ini diambil setelah 5 warga Tasikmalaya diketahui positif terinfeksi virus corona. Seluruh moda transportasi, mulai dari angkutan umum, bis, hingga kereta api, dilarang untuk menaik-turunkan penumpang di stasiun yang masuk wilayah Tasikmalaya. Pada setiap akses masuk ke wilayah kota, akan didirikan pos-pos penjagaan yang akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan aparatur pemerintahan setempat, sehingga tidak ada yang bisa memasuki Tasikmalaya.

    Sementara itu Papua Pada Selasa (23/3/2020), Gubernur Papua Lukas Enembe memimpin rapat untuk memutuskan kebijakan lockdown Papua. Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X tertanggal 25 Maret menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani. Bandara sebagai salah satu pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020. Selain penumpang, operasional bandara tetap berjalan seperti biasa, misalnya untuk pengiriman kargo, sampel darah, kebutuhan darurat, dan hal-hal terkait medis lainnya. Penutupan akses menuju Papua ini dinilai oleh Lukas Enembe sangat penting untuk melindungi masyarakat Papua, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di sana sudah mencapai 9 orang.

    Selanjutnya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memberlakukan karantina parsial. Sebelumnya, opsi pemberlakuan lockdown sempat mengemuka. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan karantina parsial. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020). Yang dimaksud dengan karantina parsial adalah dengan menutup akses keluar dan masuk pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif corona. Lockdown tidak bisa dilakukan di Kota Makassar karena status kota ini sebagai ibu kota provinsi dan menjadi kota transit dari barat ke timur dan sebaliknya.

    Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat juga menerapkan karantina terbatas di wilayahnya. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, karantina lokal terbatas ini tidak akan menutup semua akses masuk ke Ciamis, melainkan mengetatkan penjagaan di pintu masuk dengan menyiapkan posko pemeriksaan. Selain itu, kendaraan yang datang akan disemprot dengan disinfektan, dan orang di dalamnya akan diperiksa. Dan untuk pemudik yang tiba di Ciamis, akan dicek kesehatannya. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 31 Maret-30 April 2020, mengingat angka ODP di Ciamis yang melonjak tinggi. Status bisa saja dicabut, apabila situasi diketahui sudah membaik dalam sebulan ke depan. (red. 30/03/2020)

    Corona indonesia lockdown karantina wilayah lockdown
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleTari Bambu Gila
    Next Article Cinta di Ambang Senja

    Postingan Terkait

    Pas Lebaran 2026, Reuni SDN Jajag Lor Kali, Juga Oke…

    18 April 2026

    Puisi dan Cerpen Terpilih mbludus.com Tahun 2026

    29 Maret 2026

    Puisintaksis dan Manusia Algoritma: Ketika Peluncuran Buku Menjadi Peristiwa Ontologis

    21 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Puisi-Puisi Wyaz Ibn Sinentang

    10 Mei 202612 Views

    Dari Desa Gandoang untuk Dunia: Menjaga Makna Budaya dalam Tradisi Ngasa

    9 Mei 20265 Views

    Menikmati Panjat Tebing Puisi Penyair Darmanto Jatman “Memandang Padang Alang-Alang Pada Suatu Malam”

    9 Mei 202641 Views

    Wisata Dataran Tinggi Dieng Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan

    5 Mei 20267 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (209)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (80)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (190)
    • Sains (51)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (166)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (99)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.