Dalam rangka menyongsong Pesta Demokrasi yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 17 Partai Politik peserta Pemilu 2024.  Keputusan tersebut tertera dalam SK KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang tanggal 14 Desember 2022.

Sejak tanggal 1 Agustus 2022 ada sebanyak 40 Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta Pesta Demokrasi ke KPU RI. Namun hanya 17 partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu. Akan tetapi, bagi partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari 17 Parpol yang terpilih sebagai peserta Pesta Demokrasi 2024 tersebut terdiri dari: 9 Partai Politik Parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 Partai Politik Nonparlemen yang lolos pada tahapan verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah: PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP  Delapan partai nonparlemen yang lolos adalah: PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara itu, KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap 17 Partai Politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut kepesertaan mereka dalam Pesta Demokrasi 2024 nanti.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dihimpun dari berbagai sumber oleh: AY

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *