Oleh Aqila Ratu Minerva
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara.
Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
Melalui tulisan ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan ataupun keingintahuan pembaca seperti, Apa pengertian sistem dan administrasi Negara? Apa pengertian Negara dan bagaimana syarat sebuah Negara? Apa itu sistem administrasi negara ? serta bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?
Apa pengertian sistem dan Administrasi negara?
Ada sejumlah pengertian sistem dan administrasi yang disampaikan oleh para ahli diantaranya, “Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji: 1981).
“Sistem adalah suatu kompleksitas yang terdiri dari komponen-komponen yang saling terkait dan berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu.” (Ludwig von Bertalanffy: 1968).
“Administrasi adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pengarahan, dan pengendalian sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kebutuhan masyarakat.” (Prof. Dr. Sondang P. Siagian: 1994).
“Administrasi dapat didefinisikan sebagai kegiatan kelompok ti bekerjasama mencapai tujuan bersama” (Herbert A. Simon: 1959).
“Administrasi negara adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan publik.” (Prof. Dr. Sondang P. Siagian: 1994).
Selain itu para ahli juga telah memberikan definisi mengenai administrasi negara, diantaranya:
“Administrasi negara adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan publik, dengan mempertimbangkan faktor-faktor politik, ekonomi, dan sosial.” (Felix A. Nigro: 1969).
Mengacu pada beberapa pengertian di atas, maka administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
Apa pengertian negara dan syarat sebuah negara ?
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya (Aristoteles).
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Adapun beberapa persyaratan sebuah negara menurut perjanjian internasional sebagai berikut:
- Wilayah yang pasti: Negara harus memiliki wilayah yang pasti dan diakui oleh masyarakat internasional.
- Penduduk yang menetap: Negara harus memiliki penduduk yang menetap dan berdomisili di wilayah tersebut.
- Pemerintah yang efektif: Negara harus memiliki pemerintah yang efektif dan mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
- Kedaulatan: Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kemampuan untuk menjalankan kekuasaan dan membuat keputusan tanpa campur tangan dari pihak lain.
- Diakui oleh masyarakat internasional: Negara harus diakui oleh masyarakat internasional, baik secara de jure maupun de facto.
Sementara itu syarat berdirinya sebuah Negara adalah:
- Wilayah yang pasti: Negara harus memiliki wilayah yang pasti dan diakui oleh masyarakat internasional.
- Penduduk yang menetap: Negara harus memiliki penduduk yang menetap dan berdomisili di wilayah tersebut.
- Pemerintah yang efektif: Negara harus memiliki pemerintah yang efektif dan mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
- Kedaulatan: Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kemampuan untuk menjalankan kekuasaan dan membuat keputusan tanpa campur tangan dari pihak lain.
Apa itu sistem administrasi negara?
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik. Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan. publik, baik dalam tahapan formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system nilai yang berlaku. Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem, meliputi:
- Input: Administrasi negara menerima input berupa sumber daya, informasi, dan permintaan dari masyarakat.
- Proses: Administrasi negara melakukan proses pengolahan input menjadi output, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Output: Administrasi negara menghasilkan output berupa pelayanan publik, kebijakan, dan keputusan.
- Feedback: Administrasi negara menerima feedback dari masyarakat dan lingkungan sekitar untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.
- Lingkungan: Administrasi negara beroperasi dalam lingkungan yang kompleks, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dengan menggunakan analisa sistem, administrasi negara dapat dipahami sebagai suatu sistem yang dinamis dan kompleks, yang memerlukan pengelolaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Adapun komponen-komponen (unsur) dalam Administrasi Negara dilihat dari analisa sistem:
- Input:
– Sumber daya manusia (pegawai, tenaga ahli)
– Sumber daya keuangan (anggaran, dana, investasi)
– Sumber daya teknologi (peralatan, sistem, jaringan)
– Informasi (data statistik, laporan, survei, penelitian)
– Permintaan (dari masyarakat, pemerintah, lembaga internasional)
- Proses:
– Perencanaan (penetapan tujuan, sasaran, strategi, rencana aksi)
– Pelaksanaan (implementasi kebijakan, program, proyek, kegiatan)
– Pengawasan (monitoring, evaluasi, pengendalian, audit)
– Evaluasi (penilaian kinerja, hasil, dampak, efektivitas)
- Output:
– Pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur)
– Kebijakan (peraturan, keputusan, pedoman, standar)
– Keputusan (penetapan, pengesahan, penolakan, perubahan)
- Feedback:
– Tanggapan masyarakat (umpan balik, kritik, saran, aspirasi)
– Laporan kinerja (hasil, dampak, evaluasi, rekomendasi)
– Evaluasi internal (penilaian kinerja, hasil, dampak, efektivitas)
- Lingkungan:
– Politik (partai, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif)
– Ekonomi (pasar, industri, keuangan, perdagangan, investasi)
– Sosial (masyarakat, budaya, agama, pendidikan, kesehatan)
– Teknologi (inovasi, perkembangan, aplikasi, sistem informasi)
– Hukum (peraturan, undang-undang, kebijakan, keputusan pengadilan)
– Internasional (lembaga internasional, perjanjian, kerjasama, diplomasi)
- Transformasi:
– Perubahan (dalam struktur, proses, output, lingkungan)
– Inovasi (dalam teknologi, kebijakan, program, proyek)
– Adaptasi (dalam menghadapi perubahan lingkungan)
Dengan memahami komponen-komponen ini, administrasi negara dapat dipahami sebagai suatu sistem yang kompleks dan dinamis, yang memerlukan pengelolaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Bagaimana mengenai sistem administrasi negara Indonesia?
Sistem administrasi Negara Indonesia dijalankan melalui uraian struktur sebagai berikut:
a). Pemerintah Pusat:
– Presiden sebagai kepala pemerintahan
– Menteri sebagai pembantu presiden
– Lembaga pemerintah non-kementerian
b). Pemerintah Daerah:
– Gubernur sebagai kepala provinsi
– Bupati/Wali Kota sebagai kepala kabupaten/kota
c). Lembaga Negara Independen:
– Mahkamah Agung
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
d). Administrasi Publik:
– Dinas-dinas pemerintah
– Badan-badan pemerintah
a.1) Uraian tugas, pokok dan fungsi administrasi Pemerintah Pusat meliputi:
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan dan administrasi negara di tingkat pusat.
Pokok:
Menjalankan roda pemerintahan dan administrasi negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Fungsi:
- Perencanaan kebijakan pemerintah pusat
- Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
- Pelayanan publik
- Pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan negara
b.1) Tugas pokok dan fungsi administrasi Pemerintah Daerah:
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan dan administrasi di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Pokok:
Menjalankan roda pemerintahan dan administrasi daerah secara efektif dan efisien.
Fungsi:
- Perencanaan pembangunan daerah
- Pelaksanaan pelayanan publik
- Pengelolaan sumber daya daerah
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
- Pemberdayaan masyarakat
c.1) Tugas, pokok dan fungsi lembaga negara independen:
- Tugas, pokok dan fungsi Mahkamah Agung
Tugas:
Melaksanakan kekuasaan kehakiman di tingkat tertinggi dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Pokok:
Menjadi lembaga peradilan tertinggi yang menjamin keseragaman penafsiran dan penerapan hukum di Indonesia.
Fungsi:
- Mengadili perkara di tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara lainnya
- Mengawasi jalannya peradilan di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer
- Tugas, pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas:
Memberantas korupsi di Indonesia melalui penindakan dan pencegahan.
Pokok:
Menjadi lembaga independen yang fokus memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
Fungsi:
- Menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi
- Melakukan pencegahan korupsi melalui sosialisasi, pendidikan, dan pengawasan
- Mengkoordinasikan kerja sama dengan lembaga negara lain dalam pemberantasan korupsi
- Memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait antikorupsi
- Tugas, pokok dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas:
Melakukan pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Pokok:
Menjadi lembaga independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Fungsi:
- Melakukan pemeriksaan keuangan negara, termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD
- Mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
d.1) Tugas pokok, dan fungsi administrasi publik
- Tugas, pokok dan fungsi dinas-dinas pemerintah
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang tertentu.
Pokok:
Menjalankan roda pemerintahan dan menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien.
Fungsi:
- Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang tertentu (misal: kesehatan, pendidikan, infrastruktur)
- Pelayanan publik dan administrasi
- Pengelolaan sumber daya dan fasilitas
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
- Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup
Contoh dinas-dinas pemerintah:
– Dinas Kesehatan
– Dinas Pendidikan
– Dinas Pekerjaan Umum
– Dinas Perhubungan
- Tugas, pokok dan fungsi badan pemerintah
Tugas:
Melaksanakan tugas-tugas tertentu di bidang pemerintahan, seperti penelitian, pengembangan, pengawasan, atau pelayanan.
Pokok:
Menjalankan fungsi-fungsi khusus yang mendukung kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional.
Fungsi:
- Penelitian dan pengembangan di bidang tertentu (misal: ilmu pengetahuan, teknologi)
- Pengawasan dan pengendalian (misal: kualitas produk, lingkungan hidup)
- Pelayanan publik dan administrasi
- Penyusunan kebijakan dan strategi di bidang tertentu
- Pelaksanaan program-program pemerintah
Contoh badan-badan pemerintah:
– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
– Badan Pusat Statistik (BPS)
Kesimpulan
“Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji: 1981).
Administrasi dapat didefinisikan sebagai kegiatan kelompok bekerjasama mencapai tujuan bersama (Herbert A. Simon: 1959). Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
Pelaksanaan sistem administrasi negara Indonesia dilakukan melalui beberapa aspek, yaitu aspek perencanaan, yang meliputi penyusunan kebijakan dan program pemerintah; aspek pelaksanaan, yang meliputi implementasi kebijakan dan program oleh instansi pemerintah; aspek pengawasan, yang meliputi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program; serta aspek pelayanan publik, yaitu melalui penyediaan layanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Sistem Administrasi Negara Indonesia melibatkan berbagai lembaga dan institusi, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara independen, dan administrasi publik. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Saran
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan baik.
Daftar Pustaka
http://new.goodreads.com/book/show/4575584.Sankri_Sistem_AdministrasiNegaraKesatuanRepublikIndonesia.
http://google.com/
Aqila Ratu Minerva. Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten.
Gbr. Ilustrasi Sistem Administrasi Negara Indonesia (sumber: Google)
