Mbludus.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Humaniora
    • Sosial Politik
    • Sosialita
    • Pendidikan
    • Tradisi
    • Lingkungan
  • Sains
  • Penulis
  • Sastra
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Dongeng
    • Drama
    • Kritik Sastra
    • Puisi
  • Kreasi
    • Bisnis
    • Musik
    • Sinematografi
  • Merchandise
    • Buku
    • Baju
    • Kerajinan Tangan
  • Lainnya
    • Profil Redaksi
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Humaniora
    • Sosial Politik
    • Sosialita
    • Pendidikan
    • Tradisi
    • Lingkungan
  • Sains
  • Penulis
  • Sastra
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Dongeng
    • Drama
    • Kritik Sastra
    • Puisi
  • Kreasi
    • Bisnis
    • Musik
    • Sinematografi
  • Merchandise
    • Buku
    • Baju
    • Kerajinan Tangan
  • Lainnya
    • Profil Redaksi
No Result
View All Result
Mbludus.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Denda 100 Juta Bagi Tidak Taat PSBB di Jakarta

10 April 2020
in Berita Terkini
Reading Time:2min read
0
Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4).

RELATED POSTS

Taman Baca di Pinggiran Kota

Penyair Terpilih Antologi mbludus.com

Cerpenis Terpilih Antologi mbludus.com

Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih ‘nakal’ dan tak mengindahkan aturan. Ia mengingatkan, perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.

[iklan]

Selain itu, Anies mengingatkan potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Berikut isi pasal yang dimaksud Anies:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya.

Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:

  1. Kesehatan
  2. Pangan (makanan dan minuman)
  3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  6. Kegiatan logistik distribusi barang
  7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Selain itu, pemerintah juga menghimbau ke seluruh masyarakat Indonesia untuk berdiam diri di rumah selama tiga hari, 10-12 April 2020 agar mata rantai penyebaran virus Corona terhenti. (red/10/4/2020).

Tags: Anies BaswedanCorona di JakartaGubernur JakartaPSBB di JakartaVirus corona
ShareTweetPin
Mbludus

Mbludus

Related Posts

Taman Baca di Pinggiran Kota
Berita Terkini

Taman Baca di Pinggiran Kota

30 November 2020
kumpulan puisi
Berita Terkini

Penyair Terpilih Antologi mbludus.com

6 November 2020
cover kumcer mbludus
Berita Terkini

Cerpenis Terpilih Antologi mbludus.com

4 November 2020
Musyawarah Sastrawan Indonesia di Gelar di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Terkini

Musyawarah Sastrawan Indonesia di Gelar di Tengah Pandemi Covid-19

4 November 2020
Berita Terkini

Pengumuman Karya Terpilih Antologi mbludus.com

4 November 2020
Tari Topeng Cirebon
Berita Terkini

Kearifan Lokal dan Khazanah Dunia di Indramayu

30 Agustus 2020
Next Post
corona

Positif Corona di Indonesia Tembus Tiga Ribu

Dongeng Nyai Anteh

Dongeng Nyai Anteh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Me

Popular Stories

  • Hikayat Si Miskin

    Hikayat Si Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita-Cerita di Musim Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Main Bola Bekel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Lagu Satu, Dua dan Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari Penjelajah Masehi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Taman Baca di Pinggiran Kota

Taman Baca di Pinggiran Kota

30 November 2020
kumpulan puisi

Penyair Terpilih Antologi mbludus.com

6 November 2020
cover kumcer mbludus

Cerpenis Terpilih Antologi mbludus.com

4 November 2020

Puisi

Jantung Pasar

Jantung Pasar

24 Januari 2021
Perjalanan Awan

Perjalanan Awan

17 Januari 2021
Di Sudut Paling Sunyi

Di Sudut Paling Sunyi

10 Januari 2021

Cerpen

Perjamuan Masa Lalu

Perjamuan Masa Lalu

24 Januari 2021
Perjalanan Nenek Sukiyah

Perjalanan Nenek Sukiyah

23 Januari 2021
Terompet Usang Tahun Baru

Terompet Usang Tahun Baru

10 Januari 2021
Free counters!

Alamat Redaksi

Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

Hub : 0877 8848 4000

Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

redaksi@mbludus.com
dapoertjisaoek@gmail.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi

Ketentuan Layanan

Ketentuan Konten

Penggunaan dan Hak Cipta

Undang-Undang ITE

Tim Redaksi

Penerimaan Naskah

Kategori

  • Berita Terkini
  • Bisnis
  • Buku
  • Cerbung
  • Cerpen
  • Dongeng
  • Drama
  • Kritik Sastra
  • Lingkungan
  • Musik
  • Pendidikan
  • Profil Redaksi
  • Puisi
  • Sains
  • Sinematografi
  • Sosial Politik
  • Sosialita
  • Tradisi

Berlangganan

Silahkan isi nama dan email Anda lalu klik berlangganan untuk mendapatkan notifikasi konten terbaru
Loading

© 2021 Dapoer Sastra Tjisaoek.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Humaniora
    • Sosial Politik
    • Sosialita
    • Pendidikan
    • Tradisi
    • Lingkungan
  • Sains
  • Penulis
  • Sastra
    • Cerbung
    • Cerpen
    • Dongeng
    • Drama
    • Kritik Sastra
    • Puisi
  • Kreasi
    • Bisnis
    • Musik
    • Sinematografi
  • Merchandise
    • Buku
    • Baju
    • Kerajinan Tangan
  • Lainnya
    • Profil Redaksi

© 2021 Dapoer Sastra Tjisaoek.