Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » Denda 100 Juta Bagi Tidak Taat PSBB di Jakarta
    Berita Terkini

    Denda 100 Juta Bagi Tidak Taat PSBB di Jakarta

    10 April 2020Tidak ada komentar2 Mins Read4 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Corona
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4).

    Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih ‘nakal’ dan tak mengindahkan aturan. Ia mengingatkan, perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.

    [iklan]

    Selain itu, Anies mengingatkan potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

    Berikut isi pasal yang dimaksud Anies:

    Pasal 93

    Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya.

    Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:

    1. Kesehatan
    2. Pangan (makanan dan minuman)
    3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
    4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
    5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
    6. Kegiatan logistik distribusi barang
    7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
    8. Industri strategis di kawasan Jakarta

    Selain itu, pemerintah juga menghimbau ke seluruh masyarakat Indonesia untuk berdiam diri di rumah selama tiga hari, 10-12 April 2020 agar mata rantai penyebaran virus Corona terhenti. (red/10/4/2020).

    Anies Baswedan Corona di Jakarta Gubernur Jakarta PSBB di Jakarta Virus corona
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleTari Gandrung Banyuwangi
    Next Article Positif Corona di Indonesia Tembus Tiga Ribu

    Postingan Terkait

    Membaca ‘Rahasia Tanda’ di Universitas Pancasakti Tegal

    29 Oktober 2025

    Barkanli OP Melahirkan Beragam Juara Memancing

    14 Mei 2025

    Aminur Rahman, Penyair Multi Talenta Bangladesh akan Ikut Demo Masak Bersama Chef Dr Liza Zainol dari Malaysia

    9 April 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Refleksi dalam Cerpen “Requiem Burung Gereja”

    11 November 202530 Views

    Sandal Jepit Pesantren

    9 November 202511 Views

    Mengenal Sistem Administrasi Negara Indonesia

    30 Oktober 20252 Views

    Membaca ‘Rahasia Tanda’ di Universitas Pancasakti Tegal

    29 Oktober 202511 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (206)
    • Bisnis (7)
    • Buku (80)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (157)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • Europe (1)
    • film (1)
    • Highlights (2)
    • Kritik Sastra (75)
    • Lingkungan (52)
    • Money (5)
    • Musik (18)
    • News (9)
    • Pendidikan (66)
    • Politics (3)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (186)
    • Sains (50)
    • Science (5)
    • Sinematografi (22)
    • Sosial Politik (29)
    • Sosialita (141)
    • Sports (5)
    • Tech (5)
    • Tradisi (98)
    • Travel (4)
    • UK News (4)
    • World (1)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.