Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Lingkungan » Darurat Sampah Ancam Kasus Stunting Bertambah
    Lingkungan

    Darurat Sampah Ancam Kasus Stunting Bertambah

    9 Oktober 20231 Komentar4 Mins Read2 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Permasalahan sampah di Kota Bandung, seperti tidak ada habisnya. Sejak terjadinya kebakaran TPA Sarimukti pada 19 Agustus 2023 lalu, berimbas pada penumpukan sampah diberbagai wilayah Kota Bandung. Akibat kejadian ini, pemerintah provinsi Jawa Barat memberlakukan masa darurat sampah melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, ditetapkan pada 24 Agustus 2023. Masa darurat sampah seharusnya berakhir pada 24 September 2023 lalu, namun, diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Hal ini disebabkan karena masih adanya penumpukkan sampah dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.

    Sampah yang tidak dikelola dengan baik berdampak pada masalah kesehatan, salah satunya adalah permasalahan stunting. Stunting itu sendiri merupakan masalah global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia. Menurut data hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 ditemukan bahwa, angka kejadian stunting di Indonesia masih tinggi, yaitu sebesar 24,4%. Angka ini lebih tinggi dari standar yang ditetapkan WHO sebesar 20%.  Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, merupakan salah satu penyumbang terbesar angka kejadian stunting di Indonesia dengan angka prevalensi stunting sebesar 24,5 %. Dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di Jawa Barat, ditetapkan target RPJMD pada tahun 2023 ditetapkan sebesar 19,2% dan RPJMN 2024 sebesar 14%, maka diperlukan percepatan penurunan angka prevalensi stunting pertahun sebesar 3 sampai 3,5%.

    Upaya penurunan stunting ini tercancam gagal jika masalah sampah belum dapat teratasi. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Vilcins dkk., (2018) menyebutkan bahwa pembuangan sampah atau limbah berhubungan erat dengan peningkatan resiko stunting. Beberapa hasil penelitian lain menyatakan bahwa, upaya penyehatan lingkungan, salah satunya melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar 4 (Pengelolaan Sampah Rumah Tangga),  berkontribusi besar terhadap pengentasan masalah stunting. Namun, permasalahan sampah ini kurang mendapat perhatian sebagai salah satu penyebab utama yang dapat menggangu tumbuh kembang anak.

    Sampah  yang menumpuk dan tidak ditangani dengan baik dapat menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis hama seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk. Hama-hama ini sebagai vektor, dapat membawa penyakit dan menghantarkannya kepada manusia termasuk anak-anak di dalamnya. Jika dibiarkan, secara bertahap sampah akan membusuk yang  menyebabkan pencemaran air dan tanah, jika air tanah tersebut digunakan untuk minum atau keperluan domestik, akan berbahaya bagi kesehatan seperti timbulnya penyakit kulit akibat infeksi, kolera, disentri, atau infeksi cacing.

    Selain itu, apabila pengelolaan sampah dengan cara dibakar  akan menghasilkan asap yang beracun. Asap tersebut dapat mengakibatkan insfeksi saluran pernapasan (ISPA), alergi, gangguan pertumbuhan pada anak (stunting) dan masalah pernapasan kronis seperti asma, bahkan, lebih parah bisa menyebabkan kematian. Menurut berbagai sumber data, sejak peristiwa kebakaran TPA Sari Mukti lalu, telah terjadi peningkatan kasus ISPA yang dialami warga sekitar. Pada 22 September 2023 angkanya mencapai 669 orang. Adanya interaksi antara infeksi pernafasan dan infeksi penyakit penyerta lainnya (komorbid), seperti infeksi saluran pernafasan akut bagian bawah dan diare, dapat menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi, sehingga mengganggu pertumbuhan.

    Bukan hanya pada balita, sanitasi yang buruk dan pencemaran udara akibat sampah berbahaya bagi ibu hamil. Kondisi ibu hamil yang sakit, akan mempengaruhi kondisi janin dalam kandungan. Akibatnya, bayi mengalami penurunan imunitas, metabolisme tubuh terganggu, kekurangan nutrisi, dan oksigen yang berpotensi mengalami BBLR dan stunting. Secara khusus, cacat pada fungsi imun bawaan dan adaptif berkontribusi pada hubungan timbal balik antara infeksi penyakit akibat sanitasi yang buruk, polusi udara dari hasil pembakaran sampah, dan kekurangan gizi, yang dapat mengakibatkan siklus penyakit berulang dan malnutrisi.

    Masalah stunting dapat memengaruhi kualitas SDM masa depan. Sehingga kondisi ini menjadi  salah faktor penting dalam menunjang kemajuan sebuah bangsa. Anak-anak yang mengalami stunting, tidak akan mengalami pertumbuhan tinggi badan dan otak yang maksimal. Anak menjadi gampang sakit, kurang beprestasi dan ketika beranjak dewasa, tidak bisa bersaing untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Untuk menghindari dampak negatif tersebut, sangat penting untuk mengelola sampah dengan baik. Dimulai dengan hal yang kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, mengumpulkannya dalam wadah tertutup, memisahkan sampah organik dan non-organik, dan memastikan bahwa limbah berbahaya seperti baterai atau bahan kimia tidak dibuang sembarangan. Selain itu, program pengolahan sampah yang efektif, aman, dan pendidikan masyarakat tentang cara yang benar dalam mengelola sampah juga sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.

    Akhirnya, semoga masalah sampah ini segera dapat di atasi. Lestarinya alam kita, adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak, bahu membahu untuk menjaga bumi ini dari dampak negatif sampah. Berikan kesempatan kepada anak-cucu kita untuk dapat menikmati indahnya kehidupan tanpa sampah, serta menjadi generasi emas bebas stunting.

    Dadang Suhenda. Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, tinggal di Bandung.

    kebakaran sampah masalah sampah Stunting
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticleMenakar Misteri “Di Sebuah Halte” Puisi Penyair Izzatul Hikmah
    Next Article Puisi-Puisi Tjahjono Widarmanto

    Postingan Terkait

    Bisnis Rental Tanaman: Hobi Pun Jadi Duit

    25 Maret 2025

    Bisnis Rental Tanaman: Hobi Pun Jadi Duit

    17 Februari 2025

    Hadiah Tanaman Hias Minimalis, Keren Kali, Ya…

    15 Desember 2024

    1 Komentar

    1. Badri Furqan on 23 Desember 2024 7:55 am

      Perlunya pengendalian sampah dari tingkat rmh tangga ( organik, an organik, residu ) keinginan baik ( good will ) dari masyarakat u/menahan/menekan sampah rumah tangga, khususnya sampah residu

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Burung dan Masjid—Dunia Alam dan Dunia Ibadah

    9 Desember 20252 Views

    Puisi yang Segar untuk Mesin-Mesin Lapar

    3 Desember 202514 Views

    Ketika Bahasa Tegal Hampir Padam, Sastra Tegalan Menyalakan Api

    2 Desember 202510 Views

    Jika Cinta Datang: Tunduk dan Menyerahlah

    1 Desember 202510 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (206)
    • Bisnis (7)
    • Buku (83)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (158)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (77)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (187)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (22)
    • Sosial Politik (29)
    • Sosialita (142)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.