Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah berjalan selama empat hari ini sejak Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku sampai Kamis (23/4/2020). Selama permberlakuan PSBB tersebut, semua aktivitas perkantoran diminta untuk berhenti sementara waktu, kecuali beberapa sektor yang telah diatur dalam pergub. Namun, pada kenyataannya masih ada perusahaan di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan itu dan tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB. Padahal, perusahaan tersebut belum tentu masuk sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk tetap bisa beroperasi selama PSBB di Jakarta. Karena tak taat aturan mengakibatkan banyak anggota masyarakat yang tetap berangkat bekerja dan menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL).
[iklan]
Perusahaan tak patuhi PSBB Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa penumpukan penumpang KRL terjadi karena banyak perusahaan yang tidak menghiraukan aturan PSBB. Dia juga mengatakan, mobilitas atau pergerakan masyarakat pada Senin (13/4/2020) masih terbilang cukup tinggi. Padahal, pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta baru memasuki hari keempat pada hari ini.
Anies berpandangan bahwa selama masih ada perusahaan di Jakarta yang tidak mengurangi aktivitas dengan menerapkan sistem bekerja di rumah, penumpukan penumpang KRL akan sulit diantisipasi. Antrean panjang di stasiun Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan pada Senin (13/4/2020) pagi masih dipenuhi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
Pada hari Senin, kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok. Terlebih lagi, PT KCI juga menerapkan pembatasan jumlah maksimal penumpang yang bisa masuk ke dalam kereta dan pemangkasan jam operasional KRL. Selama masa PSBB, KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan maksimal penumpang 60 orang per gerbong kereta. Adli menyebut bahwa penumpukan penumpang sebenarnya bisa dihindari, jika aturan PSBB dalam pelaksanaannya diikuti dan dipatuhi semua pihak.
Ditertibkan Penumpukan penumpang KRL di sejumlah stasiun yang menuju Jakarta menggambarkan bahwa wilayah Ibu Kota masih ramai aktivitas masyarakat. Untuk itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban dengan mengevaluasi dan memeriksa perusahaan yang masih tetap beroperasi di tengah PSBB. Adapun penghentian sementara aktivitas perkantoran selama PSBB itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah. Tujuannya, untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah. Namun, terdapat beberapa sektor usaha yang mendapat pengecualian dan bisa tetap beroperasi selama PSBB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sektor-sektor tersebut yaitu: Sektor usaha kesehatan seperti rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Sektor energi, contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal. Kegiatan logistik dan distribusi barang. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat, seperti toko klontong. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, seperti kegiatan organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. (Red.16/04/2020)