Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Berita Terkini » Protokol Kesehatan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19
    Berita Terkini

    Protokol Kesehatan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

    31 Juli 2020Updated:31 Juli 2020Tidak ada komentar2 Mins Read7 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Protokol kesehatan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Idul Adha di tengah pandemic Covid-19 yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 membuat pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.

    Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha. Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus corona. Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

    [iklan]

    Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:

    1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
    2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
    3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar masuk yang ada;
    5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
    6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
    7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
    8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
    9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi: Jemaah harus dalam sehat Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi shalat, Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 meter Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

    Dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat Id. Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat. Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan. (31/07/2020)

    hari raya di tengah pandemi covi 19 hari raya kurban protokol kesehatan idul adha
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticlePresiden Jokowi Berkurban di 34 Provinsi
    Next Article Siti Hajar Teladan Penuh Harapan

    Postingan Terkait

    Membaca ‘Rahasia Tanda’ di Universitas Pancasakti Tegal

    29 Oktober 2025

    Idul Adha, Kambing Pun Bermakna

    6 Juni 2025

    Barkanli OP Melahirkan Beragam Juara Memancing

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Zaman Apokaliptik

    4 Januari 202686 Views

    Kisah Seorang Polisi di Republik Mimpi

    21 Desember 202540 Views

    Puisi-Puisi En. Aang MZ

    21 Desember 202543 Views

    Perbandingan Film Animal Farm (1954) dan Animal Farm (1999): Kajian Adaptasi dan Alih Wahana

    18 Desember 202528 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (206)
    • Bisnis (7)
    • Buku (83)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (78)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (188)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (142)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.