Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mbludus.com
    • Beranda
    • Berita
    • Humaniora
      • Sosial Politik
      • Sosialita
      • Pendidikan
      • Tradisi
      • Lingkungan
    • Sains
    • Sastra
      • Cerbung
      • Cerpen
      • Dongeng
      • Drama
      • Kritik Sastra
      • Puisi
    • Kreasi
      • Bisnis
      • Musik
      • Sinematografi
    • Merchandise
      • Buku
      • Baju
      • Kerajinan Tangan
    • Lainnya
      • Profil Redaksi
      • Penerimaan Naskah Mbludus.com
    Mbludus.com
    You are at:Home » Buku » Menyelami Buku Manual Mubadalah Karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir
    Buku

    Menyelami Buku Manual Mubadalah Karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir

    2 Juni 2025Tidak ada komentar7 Mins Read32 Views
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp

    Oleh Muhammad Dwi Arya Wibawa

    Diskusi terkait relasi gender dalam Islam telah menjadi topik yang terus berkembang dan diperdebatkan, khususnya di Indonesia. Sumber-sumber utama dalam ajaran Islam, Al-Qur’an dan Sunnah, menghasilkan pemahaman yang beragam, adanya pro dan kontra sudah tak asing lagi kita temukan dalam kehidupan. Ketidakadilan dan marginalisasi terhadap salah satu pihak, sudah menjadi kontruksi sosial. Seperti contoh melabelkan perempuan layaknya pada bidang domestik, dilarangnya perempuan pada ruang publik, menyatakan laki-laki harus kuat tidak boleh lemah, begitupun sebaliknya. Padahal laki-laki sama-sama manusia yang mempunyai perasaan, dan banyak hal ketidakadilan lainnya. Di Indonesia, muncul pemikiran-pemikiran yang berusaha menawarkan pemahaman yang lebih kongkrit dan adil berdasarkan realitas.

    Segala hal yang berbau ketidakadilan, harus dihilangkan. Keseimbangan antara laki-laki maupun perempuan harus diberikan tanpa adanya pembedaan, kecuali jika ada kesepakatan, keridhoan, dan tujuannya untuk mashlahat bersama. Maka, sangat diperbolehkan untuk dilaksanakan. Buku Manual Mubadalah ini hadir sebagai respons terhadap penafsiran-penafsiran tradisional yang cenderung memiliki ketimpangan, dalam artian sering kali teks-teks yang ada diartikan secara tekstual tidak kontekstual. Pada akhirnya banyak pemahaman yang sangat merugikan satu pihak tanpa mempertimbangkan pihak yang lain. Bahkan seringkali penafsiran yang ada dianggap kurang relevan dengan konteks modern. Kiai Faqihuddin memperkenalkan konsep mubadalah sebagai alat untuk memahami relasi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip kesalingan, timbal balik, dan keadilan. Semua ini bertujuan untuk menganalisis secara menyeluruh mengenai isi dan pesan dari konsep mubadalah yang dijabarkan dalam buku Manual Mubadalah.

    Kritik Terhadap Perspektif Tradisional

    Sebelum mengarah pada konsep mubadalah, Kiai Faqihuddin dalam bukunya melakukan kritik terhadap penafsiran tradisional mengenai pemahaman tentang relasi gender dalam Islam. Beliau fokus pada beberapa kecenderungan penafsiran tradisional yang dianggap problem, di antaranya yaitu meliputi kecenderungan untuk melihat teks-teks keagamaan dari perspektif laki-laki, sehingga pengalaman dan perspektif perempuan seringkali terabaikan, dipinggirkan atau dimarginalkan.

    Banyak sekali pemahaman kontekstual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang di pertimbangan, sehingga terjadinya ketimpangan di antara laki-laki dan perempuan. Menanggapi hal seperti ini, harusnya kita sebagai umat muslim mengkaji kembali lebih dalam mengenai teks ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga, dapat menghasilkan pemahaman yang relevan dengan konteks zaman yang terus berkembang.

    Kesetaraan harus diterapkan dalam diri manusia, karena kebanyakan manusia sangat terpengaruh oleh masyarakat yang hanya memahami makna secara tekstual. Padahal dalam makna tersebut tersimpan makna yang jauh lebih maslahat dan pastinya dalam makna tersebut menciptakan sebuah keadilan. Kebanyakan pada zaman sekarang laki-laki dan perempuan dibedakan dalam segi kedudukan, kedudukan atau pangkat laki-laki mayoritas lebih tinggi dibandingkan perempuan. Pemikiran semacam ini yang seharusnya dihilangkan dalam masyarakat kita. Kritik-kritik tersebut menjadi landasan penting bagi Kiai Faqihuddin untuk menawarkan pemahaman yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip nilai Islam yang sangat mengedepankan keadilan dan kasih sayang.

    Konsep Mubadalah Sebagai Pondasi Kehidupan

    “Pondasi paling utama dari relasi kesalingan ini adalah ayat At-Taubah (9:71), bahwa laki-laki dan perempuan, satu sama lain, diminta untuk menjadi wali, yang diartikan ulama dengan makna pelindung, penolong, dan penanggung jawab. Artinya, relasi antara mereka adalah saling menolong, melindungi, dan bekerja sama. Cara pandang, bahwa laki-laki dan perempuan, satu sama lain sebagai wali adalah penting sekali, untuk mengawali relasi kesalingan.” (Faqihuddin Abdul Qodir “Manual Mubadalah” hal-37). Inti buku “Manual Mubadalah” di antaranya adalah pengenalan dan bagaimana menguatkan pondasi melalui konsep mubadalah.

    Secara arti, mubadalah berasal dari bahasa Arab yang berarti pertukaran atau timbal balik. Dalam konteks relasi gender, Kiai Faqihuddin mendefinisikannya sebagai hubungan yang didasari dengan saling memberi dan menerima. Artinya, setiap pihak memiliki peran aktif dalam memberikan kontribusi dan menerima manfaat dalam hubungan, lalu keduanya harus saling diuntungkan. Karena, hubungan yang pantas adalah hubungan yang memberikan kebaikan dan keuntungan bagi kedua belah pihak.

    Saling menghormati hak dan kewajiban sangat penting dalam relasi laki-laki dan perempuan dalam konsep mubadalah. Pengakuan dan pemenuhan hak serta pelaksanaan kewajiban secara seimbang dan adil dapat menghasilkan kemaslahatan. Sehingga, menjadikan keduanya saling mendapat kebahagiaan dan tidak adanya tekanan batin.

    Kiai Faqihuddin kemudian menggunakan konsep mubadalah untuk melacak teks-teks dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Beliau menafsirkan kembali ayat-ayat yang kerap digunakan untuk membelakangkan perempuan dengan menggunakan perspektif kesalingan. Misalnya, ayat-ayat tentang kepemimpinan dalam keluarga tidak lagi dipahami sebagai hanya untuk laki-laki, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang ditanggung berdasarkan musyawarah dan kesepakatan. Begitu pula dengan ayat-ayat tentang hak dan kewajiban suami istri, yang ditekankan adalah keseimbangan dan keadilan dalam pelaksanaannya.

    Menerapkan Konsep Mubadalah dalam Kehidupan

    Tidak hanya berhenti pada teks-teks berdasarkan teori, tetapi juga menawarkan penerapan praktis dalam berbagai aspek kehidupan, contohnya keluarga. Relasi keluarga yaitu antara suami dan istri yang didasarkan pada kesepakatan tanpa adanya pemberatan beban ganda menjadi nilai penting dalam keharmonisan keluarga. Terlebih ketika suami dan istri sudah memiliki anak, maka pembagian yang adil didasari kesepakatan sangat perlu dipraktikkan. Pembagian peran yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan, serta pengambilan keputusan yang mengaitkan keduanya tanpa adanya ingin menang sendiri, dalam artian keduanya saling menyetujui apa yang telah didiskusikan. “Prinsip Islam mengenai kesalingan dan kerjasama anta laki-laki dan perempuan dalam melakukan peran-peran mereka di ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan manusia antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, melainkan bekerjasama dan saling tolong-menolong.” (Faqihuddin Abdul Kodir “Manual Mubadalah” hal-41).

    Melalui pendidikan yang dijadikan sebagai akses untuk menuju kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan, karena itulah pentingnya menuntut ilmu serta mengembangkan potensi diri. Laki-laki maupun perempuan keduanya diberikan kebebasan untuk mengembangkan diri dengan cara sekolah tinggi, semangat belajar mengejar mimpi tanpa mendengarkan pembicaraan negatif dari masyarakat yang bisa menyebabkan kendornya semangat. Pemberdayaan keduanya tanpa hanya mementingkan satu pihak, bisa memberikan nilai positif yang bisa mengubah kebiasaan meminggirkan satu pihak.

    Tak lupa mengenai ekonomi dan pekerjaan yang seharusnya mengaktifkan perempuan dalam ranah publik tanpa adanya diskriminasi dan stereotip gender yang membatasi. Bisa juga kepemimpinan yang saat ini masih sangat banyak dikuasai oleh laki-laki, perempuan pun mampu memberikan kontribusi terbaik dalam kinerjanya. Perlunya pengakuan terhadap potensi kepemimpinan perempuan dalam berbagai bidang, baik dalam lingkup privat maupun publik.

    Pemahaman dalam segi ibadah, peran perempuan dalam ritual keagamaan sangat-sangat dibatasi, dan mungkin begitu menyulitkan bagi mereka. Kebiasaan semacam ini harus dihilangkan dengan syarat tidak menghilangkan nilai penting di dalamnya serta masih dalam koridor ajaran Islam. Tentunya penafsiran dalam konteks zaman kini harus disertai dengan dasar yang kuat, agar ketika disampaikan kepada masyarakat mudah untuk diterima.

    Melalui contoh-contoh penerapan ini, Kiai Faqihuddin menunjukkan bahwa konsep mubadalah bukan sekadar tekstual, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan relasi yang lebih adil dan harmonis. Analisis ini menunjukkan secara jelas pemikiran Kiai Faqihuddin dalam memperkaya wawasan mengenai kesetaraan gender dalam konteks keislaman di Indonesia, dan yang paling utama adalah untuk mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemaslahatan.

    Arti Khusus serta Pesan dari Pemikiran Kiai Faqihuddin Abdul Kodir

    Buku “Manual Mubadalah” memiliki arti khusus yang besar dalam kesetaraan gender dalam Islam di Indonesia. Pesan yang sangat penting dari pemikiran Kiai Faqihuddin Abdul Kodir adalah menawarkan sumber-sumber utama Islam yang lebih peka dan merespon terhadap isu-isu keadilan gender masa kini. Pemberdayaan perempuan memberikan pondasi kuat bagi perempuan serta penghapusan segala bentuk diskriminasi. Relasi gender ini sangat mendorong terciptanya relasi yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai kehidupan. Konsep mubadalah dinilai relevan dengan konteks sosial budaya Indonesia yang terus berkembang.

    Karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir juga merupakan kontribusi penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dalam Islam. Melalui konsep mubadalah, buku ini berlandaskan pada prinsip kesalingan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Kritik terhadap penafsiran tradisional yang kurang peka gender, serta penerapan praktis dalam berbagai kehidupan yang menjadikan buku ini sebagai rujukan penting. Pemikiran Kiai Faqihuddin dalam “Manual Mubadalah” tidak hanya membongkar perihal gender yang selama ini dianggap hal biasa, tetapi juga kembali pada relasi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip kesalingan yang lebih berkemanusiaan.

    Muhammad Dwi Arya Wibawa adalah mahasiswa Institut Studi Islam Fahmina.

    Buku Manual Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Gender dalam Islam
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
    Previous ArticlePerempuan di Mata Mak Kaeh
    Next Article Memilih Monogami atau Poligami?

    Postingan Terkait

    Idealisme, Sastra, dan Rasa dalam Perjalanan Cinta Penyair Kampus

    7 April 2026

    Buku Sang Nabi

    9 Februari 2026

    Jika Cinta Datang: Tunduk dan Menyerahlah

    1 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Postingan Terbaru

    Muara Jambu Ciater Tempat Wisata dan Camping

    13 April 202611 Views

    Objek Wisata Djoyland Haurgeulis

    13 April 202617 Views

    Puisi-Puisi Alfiansyah Bayu Wardhana

    12 April 202664 Views

    Sensasi Wahana Banana Boat di Kuningan Jawa Barat

    12 April 202616 Views
    Kategori
    • Berita Terkini (208)
    • Bisnis (7)
    • Buku (85)
    • Cerbung (19)
    • Cerpen (159)
    • Dongeng (90)
    • Drama (28)
    • film (1)
    • Kritik Sastra (78)
    • Lingkungan (52)
    • Musik (18)
    • Pendidikan (66)
    • Profil Redaksi (16)
    • Puisi (189)
    • Sains (50)
    • Sinematografi (23)
    • Sosial Politik (30)
    • Sosialita (154)
    • Tak Berkategori (42)
    • Tradisi (98)
    Advertisement
    Follow Kami
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube

    Bermis Serpong ASRI Blok B7/19 RT/RW 02/04, Cisauk - Tangerang

    Untuk Pengajuan Iklan dan Kerja Sama Hubungi:

    Email : redaksi@mbludus.com / dapoertjisaoek@gmail.com
    Kontak: -

    Facebook Instagram YouTube
    Syarat dan Ketentuan
    Definisi

    Ketentuan Layanan

    Ketentuan Konten

    Penggunaan dan Hak Cipta

    Undang-Undang ITE

    Tim Redaksi

    Penerimaan Naskah
    Flag Counter
    Flag Counter

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.