Reboisasi
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang. Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya.
Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare. Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.
Meskipun begitu, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assesment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brasil.
[iklan]
Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare setiap tahunnya. Reboisasi merupakan salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Wilayah yang dimaksud dapat berupa hutan yang telah rusak atau areal non-hutan yang dapat dijadikan hutan. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam reboisasi ini diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 41.
Dari fungsi dan manfaat secara hidrologis, pohon yang kembali ditanam dalam kegiatan reboisasi dapat menyerap dan menyimpan air. Dengan demikian, melakukan kegiatan penanaman kembali dapat mengakibatkan semakin banyak air yang tersimpan di dalam tanah yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup.
Fungsi dan Manfaat secara Orologis
Dari fungsi dan manfaat secara orologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan fungsi hutan secara orologis, di mana hutan berfungsi sebagai penyaring air yang menyerap ke dalam tanah serta dapat menghambat derasnya laju aliran permukaan.
Fungsi dan Manfaat Secara Ekologis
Dari fungsi dan manfaat secara ekologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan keseimbangan alam. Di mana hutan hasil reboisasi akan merestorasi keanekaragaman hayati yang akan saling bersinergi untuk dapat menciptakan lingkungan yang seimbang juga selaras. Berkembangnya tingkat keanekaragaman hayati ini adalah bentuk surplus dari reboisasi secara bekelanjutan. Lambat laun, keseimbangan ekosistem akan terbentuk dan akibatnya muncul spesies-spesies baru yang akan menambah biodiversitas hayati suatu hutan.
Fungsi dan Manfaat Secara Klimatologis
Dari fungsi dan manfaat secara klimatologis, reboisasi dapat meningkatkan penyerapan karbon di atmosfer, di mana karbon akan diserap tanaman untuk melakukan fotosintesis. Manfaat inilah yang akan meningkatkan kualitas udara dan mencgah dampak pemanasan global.
Fungsi dan Manfaat Secara Protektif
Dari fungsi dan manfaat secara protektif, pohon yang ditanam akan dapat melindungi makhluk hidup dari, angin kencang, terik matahari, menahan debu, dan gerusan air. Dengan adanya pohon, ketika hujan terjadi air tidak langsung jatuh ke tanah, melainkan akan jatuh ke tajuk pohon dan turun secara perlahan. Hal inilah yang dapat mengurangi erosi yang diakibatkan oleh erosi percik, terlebih pada lahan kritis.
Erosi pada lahan kritis dapat mengakibatkan tanah menjadi longsor dan kehilangan keseimbangan. Akar tanaman yang kuat dan menjalar akan menahan tanah agar tidak longsor akibat erosi tersebut.
Fungsi dan Manfaat Secara Higienis
Dari fungsi dan manfaat secara higienis, pohon yang tumbuh dapat mengeluarkan oksigen sekaligus menyerap karbondioksida. Selain itu, racun-racun yang ada di udara juga tersaring oleh pohon. Akar-akar pohon juga menyaring air yang ada di dalam tanah sehingga udara dan air jadi lebih layak untuk dimanfaatkan kembali.
Tujuan reboisasi adalah untuk menumbuhkan kembali hutan dan memulihkan fungsi dan manfaat yang diberikan oleh mereka. Selain itu, kegiatan ini juga perlu dilakukan untuk meningkatkan tutupan lahan hutan yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Mengapa reboisasi perlu dilakukan? Eksploitasi yang tidak didasari oleh norma-norma pemanfaatan dan pelestarian lingkungan akan menyebabkan keseimbangan antara struktur buatan manusia dan alam menjadi terganggu. Hal ini disebabkan eksistensi dari komponen-komponen alami yang seharusnya dapat memberikan keseimbangan lingkungan semakin sedikit.
Mungkin inilah yang mengakibatkan banjir di seluruh Indonesia ketika musim hujan telah tiba, bahkan ada yang hingga longsor dan banjir bandang, belum lagi pergeseran tanah yang diakibatkan air. Sudah saatnya kita sadar akan lingkungan di sekitar kita sendiri. (11/01/2020)